Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu dihukum 5 tahun penjara.
Perkara itu diputus pada Selasa (22/10/2024). Duduk sebagai ketua majelis hakim Soesilo, anggota majelis 1 Ainal Mardhiah dan anggota majelis 2 Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti Yustisiana.
"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan itu, dilansir dari detikNews, Kamis (24/10/2024).
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," tertulis di sana.
Ternyata, ketua majelis hakim Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) terkait putusan itu. Meski begitu, belum diketahui bunyi dissenting opinion yang disampaikan oleh Soesilo. Sebab, salinan lengkap putusan belum terbit.
Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Simak Video "Video: Dituntut 14 Tahun Bui, Pengacara Ronald Tannur Minta Divonis Bebas"
(dpw/gsp)