Fakta-fakta Ronald Tannur Anak Eks DPR Asal NTT yang Divonis Bebas

Regional

Fakta-fakta Ronald Tannur Anak Eks DPR Asal NTT yang Divonis Bebas

Tim detikJatim - detikBali
Kamis, 25 Jul 2024 12:35 WIB
Gregorius Ronald Tannur
Ronald Tannur. Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Denpasar -

Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), divonis bebas. Anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, itu dinyatakan tak terbukti membunuh dan menganiaya Dini. Berikut fakta-faktanya.

Hakim Nyatakan Ronald Tidak Terbukti Bersalah

Dikutip dari detikJatim, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

Putusan ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang yang hadir terkejut. Sebab jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

ADVERTISEMENT

Menangis Setelah Divonis Bebas

Seusai mendengar vonis hakim, Ronald tampak menangis dan sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Ronald kemudian kembali digelandang menuju Ruang Tahanan PN Surabaya.

Saat digelandang menuju ruang tahanan, mata Ronald masih terlihat sembab dan berkaca-kaca. Ia berjalan dengan pengawalan petugas dan tim penasihat hukumnya.

"Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," kata Ronald di hadapan media.

Jaksa Akan Ajukan Kasasi

Jaksa menegaskan akan melakukan kasasi pada vonis bebas Ronald Tannur. "Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana di Kejari Surabaya, Kamis (25/7/2024).

"Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya," imbuhnya.

Putu mengaku hari ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Namun, sambil menunggu, pihaknya akan menyusun memori kasasi tersebut.

"Tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini acara pidana ini kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi," tambahnya.

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023. Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

Di dalam room nomor 7, mereka berkaraoke dan meminum-minuman beralkohol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari atau Rabu, 4 Oktober. Alhasil keduanya mabuk lantas hendak pulang.

Petaka mulai di sini, saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil. Keduanya cekcok. Saat di dalam lift, Ronald lantas menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawa Ronald. Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.

Akibat perbuatannya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.

Baca selengkapnya di sini.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads