Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Putusan hakim ini menuai kontroversi di publik.
Anak mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, itu awalnya dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia didakwa membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), secara sadis.
Dilansir dari detikJatim, Jumat (26/7/2024), hakim menilai Ronald tak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas. Padahal, dalam bukti rekaman CCTV, Ronald Tannur terlihat melindas tubuh Dini dengan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
Putusan ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang yang hadir terkejut. Sebab jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Keluarga Dini Melawan, Doakan Hakim Dibalas
Pengacara keluarga Dini, Dhimas Yemahura, menyebut putusan mejelis hakim PN Surabaya telah mencederai keadilan. Tak hanya keluarga Dini, tapi juga rakyat Indonesia.
"Terkait putusan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tentu sangat memprihatinkan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang sangat mencederai keadilan bagi kami mewakili keluarga korban," kata Dhimas.
"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," ujarnya.
Dhimas menyatakan bakal segera berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan beberapa pihak terkait. Supaya, dapat melakukan banding dan keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Dhimas menganggap putusan tersebut menjadi cerminan dan pelajaran bahwa hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Ia mengeklaim keluarga korban masih trauma dan menderita atas peristiwa pembunuhan sadis itu. Karena hal ini, anak Dini kini dirawat oleh kakek, nenek, dan keluarganya.
"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu, saat ini anaknya jadi anak yatim, yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban," paparnya.
Ia berharap hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald mendapatkan karmanya. Sebab, putusan itu dinilai sangat mencederai semua pihak. "Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," harap Dhimas.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
Jaksa Sebut Hakim Abaikan Alat Bukti
Kejari Surabaya buka suara menanggapi putusan hakim Erintuah Damanik yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Vonis terhadap anak mantan anggota dewan tersebut dinilai tak tepat.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyoroti sejumlah barang bukti yang diabaikan hakim hingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald.
Menurut Putu, barang bukti yang diabaikan hakim yakni hasil surat visum et repertum (VER) yang disebutkan ada luka dalam karena kekerasan benda tumpul dan bekas lindasan mobil. Putu menyebut seharusnya hakim juga mempertimbangkan bukti tersebut.
"Nah itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," ujar Putu, Kamis (25/7/2024).
Putu juga menyebut soal rekaman CCTV yang bisa dijadikan petunjuk hakim dalam menjatuhkan vonis. Meskipun, saat itu tak ada saksi yang melihat langsung.
"Sebenarnya bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat katanya dalam pertimbangan mereka," terang Putu.
Putu menegaskan jaksa akan melakukan kasasi pada vonis bebas tersebut. "Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi," tegasnya.
"Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!
Simak Video "Video: Jaksa Minta Pembelaan 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)