
Potret 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Divonis Bersalah
Trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis bersalah karena menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian dini sera.
Trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis bersalah karena menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian dini sera.
Ironi trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis buntut menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera.
Dua hakim pembebas Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Hakim menyatakan Erintuah bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
2 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur memohon ke majelis hakim agar dapat menjalankan pidananya di Semarang dan Medan.
Jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan 2 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Kedua hakim tersebut adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.
Mantan pejabat MA Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 M dan 51 kg emas. Jaksa menilai harta bejibun itu tidak sesuai dengan gajinya.
Untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman, cara culas ditempuh. Bahkan dengan duit sogokan, formasi wakil tuhan (sebutan untuk hakim) bisa juga dipilih.
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, ternyata memborong valas Rp 37 miliar. Aksi borong valas itu dilakukan Lisa setelah kliennya divonis bebas.
Saksi mengatakan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengirimkan uang senilai Rp 10 juta usai putusan bebas dibacakan di persidangan.