Kebakaran toko bangunan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, ternyata bukan perkara biasa. Insiden tersebut dipicu karena rebutan warisan.
Pelaku pembakaran adalah pria berinisial PSW (52). PSW gelap mata membakar toko bangunan miliki kakaknya, Made Mangku Suma Wijana (62).
"Akibat permasalahan keluarga terkait tuntutan warisan sehingga emosi pelaku memuncak dengan membakar toko milik kakaknya karena tidak pernah mendapat kejelasan dan tidak dihiraukan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (22/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi
Darma mengungkapkan PSW awalnya mendatangi toko milik Mangku Suma sekitar pukul 07.45 Wita. I Nyoman Budiarsa, warga yang rumahnya tidak jauh dari TKP, melihat pelaku duduk di atas motor dengan membawa bensin yang disimpan dalam botol air mineral. Budiarsa saat itu melihat PSW sempat memanggil iparnya dan mengaku akan membakar toko tersebut.
"Saat itu terduga pelaku sempat memanggil iparnya perempuan dan mengatakan 'de malu ngejang motor dajane, soalne lakar bakar (jangan dahulu menaruh motor di utara, soalnya mau dibakar)," ujar Darma.
Budiarsa mengira ucapan PSW kepada iparnya hanya bercanda. Budiarsa pun masuk ke dalam rumah untuk mandi.
Namun, istri Budiarsa tiba-tiba menangis histeris karena melihat api di toko bangunan milik Mangku Suma sudah membesar. Budiarsa juga sempat melihat anak Mangku Suma lari terbirit-birit menjauh karena turut disiram bensin oleh PSW.
"Setelah toko terbakar, saksi melihat terduga pelaku sudah berdiri di tengah jalan dalam keadaan berdiri dan bertolak pinggang sambil memegang sisa bensin," terang Darma.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pembakaran toko bangunan itu. Namun, bahan-bahan bangunan berupa kayu, cat, mesin mebel, pipa ludes terbakar. Selain itu, bangunan juga hangus dilalap api.
Pelaku Jadi Tersangka
PSW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. PSW terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
"Sudah ditetapkan tersangka per hari ini," kata Kapolsek Sawan AKP Ketut Budayana, Selasa malam.
PSW dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir.
Budayana menuturkan PSW saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Sawan.
(nor/gsp)