Dugaan Malapraktik Dokter ke Pasien Australia, Pengacara Sebut Praktik Mandiri

Dugaan Malapraktik Dokter ke Pasien Australia, Pengacara Sebut Praktik Mandiri

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 22 Okt 2024 19:14 WIB
Dokter klinik di Kuta Utara, Shillea Olimpia, saat menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (22/10/2024). (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Dokter klinik di Kuta Utara, Shillea Olimpia, saat menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (22/10/2024). (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Kasus dugaan malpraktik yang dilakukan seorang dokter bernama Shillea Olimpia Melyta telah memasuki masa persidangan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dokter klinik itu dianggap satu-satunya orang yang bertanggungjawab atas dugaan malpraktik terhadap pasien asal Australia bernama Jamie Irena Rayer Keet (45).

"Karena beliau ini praktik mandiri. Jadi, pertanggungjawaban pidananya individu," kata I Wayan 'Gendo' Suardana selaku pengacara terdakwa saat ditemui seusai sidang di PN Denpasar, Selasa (22/10/2024).

Gendo menuturkan kliennya sudah mengantongi izin praktik dokter umum sejak 29 April 2021. Sejak itu pula, kliennya buka praktik mandiri di klinik Hydro Medical Your IV & Dental Solution di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shillea diduga salah memberi obat kepada Rayer hingga berakibat fatal. Menurut Gendo, awalnya pasien asal Australia itu menghubungi Shillea yang sedang berada di klinik untuk menangani keluhannya. Saat itu, dia berujar, tidak ada dokter lain di klinik tersebut sehingga kliennya langsung menangani keluhan Rayer.

"Terdakwa yang memang bertugas, kemudian, by call datang ke tempat pasien dengan satu perawat. Kalau tidak salah, korban ini sudah beberapa kali ditangani oleh terdakwa," kata Gendo.

Gendo akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap kliennya. Namun, dia masih enggan membeberkan isi eksepsi yang akan diajukan dalam tahapan persidangan berikutnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Badung Gde Ancana mengungkapkan dugaan malpraktik itu berawal saat Rayer mengeluh sakit punggung dan demam pada Rabu (14/2/2024). Shillea lalu memeriksa kondisi Rayer dan menanyakan apakah ada alergi terhadap obat tertentu.

Menurut Ancana, suami Rayer sempat mengatakan istrinya alergi terhadap obat Ibuprofen dan Aspirin yang mengandung nonsteroidal anti-inflammatory drugs (NSAID). Shillea lantas memberikan 12 obat cair melalui suntikan ke dalam infus yang terpasang di tubuh Rayer. Bukannya sembuh, setengah jam kemudian, Rayer malah merasakan pembengkakan di wajah, mata, dan sesak napas.




(iws/dpw)

Hide Ads