Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan seorang dokter klinik di Kuta Utara, Badung, Bali, berinisial SOM (30) segera masuk persidangan. SOM diduga salah memberi obat kepada seorang pasien asal Australia, Jamie Irena Rayer Keet (45), hingga berakibat fatal.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menjerat SOM dengan Pasal 440 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancamannya pidana tiga tahun (penjara) atau denda Rp 250 juta," kata Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Badung Gde Ancana dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (18/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancana mengatakan SOM tidak ditahan sejak kasusnya ditangani polisi. Pertimbangannya, pasal yang menjerat SOM hukuman pidananya di bawah lima tahun penjara.
"Pertimbangan lainnya, terdakwa dianggap kooperatif menjalani semua pemeriksaan, penyidikan, hingga sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Ancana.
Ancana membeberkan kronologi dugaan malapraktik yang dilakukan SOM. Awalnya, Jamie Irena Rayer Keet mengeluh sakit punggung dan demam, Rabu (14/2/2024). Alain David Dick Keet, suami Rayer, menghubungi klinik Hydro Medical Your IV & Dental Solution di Jalan Subak Sari Nomor 20 Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, untuk menangani keluhan istrinya.
SOM dan perawatnya kemudian mendatangi tempat tinggal Rayer di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Di sana, SOM dan perawat mengobati Rayer.
"SOM bekerja sebagai dokter umum di klinik itu, sesuai dengan izin praktik nomor 1931/SIP/DPMPTSP/2021, tanggal 29 April 2021," katanya.
SOM lalu memeriksa kondisi Rayer dan menanyakan apakah ada alergi terhadap obat tertentu. David menjawab istrinya alergi terhadap obat Ibuprofen dan Aspirin yang mengandung nonsteroidal anti-inflammatory drugs (NSAID).
Lalu, SOM memberikan 12 obat cair melalui suntikan ke dalam infus yang terpasang di tubuh Rayer. Bukannya sembuh, setengah jam kemudian, Rayer malah merasakan pembengkakan di wajah, mata, dan sesak napas.
"Tersangka tidak meminta izin atau meminta persetujuan secara lisan maupun tertulis kepada pasien (Rayer) maupun keluarganya untuk memberikan obat-obatan sesuai dengan rekam medis," beber Ancana.
"Tersangka hanya memberikan surat persetujuan tindakan untuk ditandatangani oleh saksi David tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai obat-obatan apa yang diberikan kepada Rayer," imbuhnya.
Kini, berkas kasus itu sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Ancana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu penetapan jadwal sidang.
(hsa/hsa)