Sejumlah berita kriminal mendapatkan sorotan dari pembaca detikBali selama satu pekan terakhir. Di antaranya dua WN Australia jadi tersangka spa plus-plus di Bali beromzet Rp 3 miliar sebulan dan pasutri tewas di Denpasar diduga cekcok karena narkoba lalu saling bunuh.
Kemudian petugas PDAM yang terseret kasus pencurian air dapat sogokan Rp 200 ribu per bulan dan sopir kredit TV Rp 1 juta kena denda Rp 17 juta.
Berikut rangkuman berita kriminal sepekan detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. 2 WN Australia Jadi Tersangka Spa Plus-plus di Bali, Omzet Rp 3 Miliar Sebulan
![]() |
Dua warga negara (WN) Australia berinisial MJLG (50) dan LJLG (44) ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan suami istri (pasutri) itu berurusan dengan hukum lantaran terlibat kasus prostitusi berkedok bisnis layanan pijat bernama Pink Palace Spa Bali.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya menyebut omzet yang didapat oleh MJLG dan LJLG dari usaha spa plus-plus itu mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar per bulan. Selain dua warga asing tersebut, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya berinisial WS, NMWS, WW, dan IGNJ.
Para tersangka itu bekerja sebagai direktur, general manager, hingga resepsionis spa yang berlokasi di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Badung, itu. "WS sebagai direktur, NMWS general manager, WW resepsionis, IGNJ resepsionis, MJLG, dan LJLG," ungkap Suarnaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024).
Suarnaya mengungkapkan Pink Palace Spa Bali mematok tarif mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per sesi pijat. Sebelum melayani pelanggan, staf spa menunjukkan sejumlah terapis berpakaian seksi yang akan memijat mereka.
Menurut Suarnaya, terdapat sekitar 30 terapis yang dipekerjakan di tempat pijat milik orang Australia itu. Bahkan, polisi mendapati bisnis pijat plus-plus itu mempekerjakan terapis di bawah umur.
"Ada (terapis) yang di bawah umur, 17 tahun. Sementara baru satu (terapis) yang ditemukan," tutur Suarnaya.
Keenam tersangka kasus prostitusi berkedok usaha spa itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam penjara selama sepuluh tahun.
2. Petugas PDAM yang Terseret Kasus Curi Air Dapat Sogokan Rp 200 Ribu per Bulan
![]() |
Petugas pencatat meter air berinisial NAD yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangutama di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, menerima sogokan Rp 200 ribu tiap bulan. Ia menerima sogokan itu dari tersangka utama, IMW.
"Untuk uang pemberian tersangka IWM ke NAD itu ada dua pemberian. Salah satunya uang pemanfaatan sambungan ilegal," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Gde Ancana, kepada detikBali, Selasa (15/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Badung, NAD mendapat uang bulanan dari IWM sebesar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu sejak 2018. Selain itu, petugas water meter juga dapat uang Rp 5 juta pada 2017 untuk pemasangan water meter penyediaan air.
Ancana menegaskan, selain melakukan sambungan ilegal, tersangka IWM dan NAD diduga bekerja sama dalam memuluskan permohonan pemasangan penyediaan air di lokasi. Mestinya, permohonan yang harusnya untuk kegiatan usaha penjualan air justru tidak sesuai dengan keluarnya kualifikasi pelanggan rumah tangga.
"IWM meminta bantuan petugas catat meter melakukan pemasangan sambungan baru pada tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM. Tersangka NAD menerima Rp 5 juta dari nominal yang seharusnya Rp 1,7 juta," jelas Ancana.
PDAM Badung kemudian mengeluarkan nomor pelanggan untuk IWM dengan kualifikasi jenis pelanggan rumah tangga atau A2. Menurut Ancana, hal itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan telah terjadi kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan IWM.
"Yang mestinya hal itu termasuk dalam kelompok atau jenis pelanggan niaga kecil golongan E1. Tersangka IWM rencananya menggunakan air itu untuk usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan," sambung Ancana.
Akibat ulah NAD, penggunaan air ilegal oleh IWM tidak pernah tercatat dalam sistem PDAM atau terhitung sangat kecil. Hal ini memungkinkan IWM menghindari pembayaran air selama bertahun-tahun dan merugikan Perumda Tirta Mangutama hingga hampir Rp 1 miliar.
Sebelumnya, kasus pencurian air ini terungkap di Jalan Bangbang Bendot, Desa Pecatu. Petugas menemukan sambungan air ilegal yang mengalirkan air PDAM ke bak penampungan yang dibangun sendiri oleh IWM.
Bak tersebut berukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, dan kedalaman 4 meter, serta mengalirkan air selama 24 jam tanpa henti, yang kemudian dijual kepada masyarakat setempat.
Mirisnya, pencurian air ini dilakukan di tengah krisis air bersih yang dialami warga Kuta Selatan. IWM telah melakukan praktik ilegal ini sejak 2018. Berdasarkan laporan akuntan publik, kerugian akibat tindakan ini mencapai lebih dari Rp 967 juta.
Penyidik telah menahan NAD dan IWM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dua berita kriminal populer lain klik halaman berikutnya
Teka-teki tewasnya pasangan suami istri (pasutri) berinisial AANKAS alias GB (39), serta istrinya, AASA (39) di Denpasar akhirnya terungkap. Polda Bali mengungkapkan hasil penyelidikan pasutri yang ditemukan tewas di kamar rumah mereka di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan polisi menemukan narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Barang haram ini diduga menjadi sumber masalah hingga berujung aksi saling bunuh.
"Di TKP ditemukan barang bukti narkoba," ungkap Jansen saat ditemui detikBali di Mapolda Bali, Rabu (16/10/2024).
Setelah diperiksa, GB dan AASA dinyatakan positif narkoba. Kendati demikian, Jansen tak membeberkan jenis narkoba yang dikonsumsi oleh GB dan AASA.
Diduga kuat narkoba yang dikonsumsi oleh GB dan AASA memicu pertengkaran keduanya. Pertengkaran ini kemudian diduga berujung pada tewasnya GB dan AASA.
"Iya menggunakan narkoba. Diduga itu salah satu jadi pemicu terjadinya peristiwa tersebut dengan adanya pertengkaran. Sudah dicek, memang narkoba itu digunakan. Positif narkoba," beber Jansen.
Eks Kabid Humas Polda Kepulauan Riau itu mengatakan kematian pasutri tersebut tidak wajar. Namun, Jansen menegaskan tidak ada pelaku lain. Diduga, mereka saling bunuh menggunakan senjata tajam. Namun, belum bisa disimpulkan bagaimana kronologinya.
Hal tersebut lantaran petugas mendapati pintu rumah GB dan AASA terkunci dari dalam. "Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP oleh penyidik menyimpulkan tidak ada pelaku lainnya. Jadi patut diduga, dua-duanya. Mungkin peristiwanya, siapa yang dibunuh duluan atau bagaimana. Mungkin ada pertengkaran suami istri sehingga dua-duanya jadi korban," ulas Jansen.
4. Sopir di Tabanan Kredit TV Rp 1 juta Kena Denda Rp 17 Juta
![]() |
I Made Sugitayasa (60), sopir truk di Tabanan, melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Tabanan. Pria asal Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, itu tiba-tiba terkena denda kredit mencapai Rp 17 juta.
Kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, mengatakan kliennya awalnya membeli televisi LED 18 inch secara kredit seharga Rp 1,1 juta di salah satu toko elektronik di Tabanan. Sugitayasa mencicil kredit TV Rp 181 ribu/bulan dengan masa tenor selama 11 bulan.
Namun tanpa sepengetahuan Sugitayasa, dokumennya di toko salah satu toko elektronik itu diubah. "Diduga tanda tangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan," ucap Putu Gede, Selasa (15/10/2024).
Selama menjalani pembayaran, Sugitayasa tidak pernah telat membayar cicilan. Bahkan ia sudah melunasi sesuai tempo yang ditentukan. Putu Gede juga menyebut kliennya sudah mendapatkan bukti tanda pelunasan dari toko tersebut.
Sugitayasa baru mengetahui setelah dirinya mencoba meminjam dana KUR di BRI untuk usaha istrinya pada Februari 2024. Namun pengajuan itu ditolak dengan alasan BI checking Sugitayasa bermasalah.
"Saat dicek ke OJK, terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp 17 juta," beber Putu Gede.
Sugitayasa melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan dengan laporan nomor: STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024.
"Perjanjian kredit diduga dipalsukan. Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen, karena Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi mengatakan polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan data sebagaimana disebutkan dalam laporan Sugitayasa. Kasus tersebut dilaporkan Sugitayasa ke Polres Tabanan dengan laporan nomor: STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024.
"Masih kami selidiki termasuk pemeriksaan saksi dan pihak terkait," ujarnya Taufik, Jumat.
Simak Video "Video: Polisi Tetapkan 3 WN Australia Tersangka Penembakan di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/iws)