Fakta-fakta Sopir Truk Kena Denda Rp 17 Juta Seusai Kredit TV Rp 1 Juta

Round Up

Fakta-fakta Sopir Truk Kena Denda Rp 17 Juta Seusai Kredit TV Rp 1 Juta

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 19 Okt 2024 08:29 WIB
Putu Gede Indra Diwangga saat mendampingi I Made Sugitayasa (60) ke Polres Tabanan. (Istimewa/Putu Gede Indra Diwangga)
Putu Gede Indra Diwangga saat mendampingi I Made Sugitayasa (60) ke Polres Tabanan. (Istimewa/Putu Gede Indra Diwangga)
Tabanan -

I Made Sugitayasa kaget ketika terkena denda kredit mencapai Rp 17 juta. Sopir truk asal Tabanan itu awalnya membeli televisi LED 18 inch secara kredit seharga Rp 1,1 juta di salah satu toko elektronik. Sugitayasa mencicil kredit TV tersebut Rp 181 ribu per bulan dengan masa tenor selama 11 bulan.

Sugitayasa baru mengetahui dirinya memiliki tunggakan kredit saat hendak meminjam dana kredit usaha rakyat (KUR) di bank untuk usaha istrinya. Namun, pengajuan KUR itu ditolak lantaran hasil BI checking Sugitayasa bermasalah.

Lantas, bagaimana duduk perkara kasus tersebut? Simak fakta-fakta kasus denda kredit yang dialami Sugitayasa berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari Kredit TV

Kasus tersebut mencuat setelah Sugitayasa melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Tabanan. Kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, menduga ada yang sengaja mengubah data kliennya saat membeli TV di salah satu toko elektronik di Tabanan.

"Diduga tanda tangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan," ucap Dwiangga, Selasa (15/10/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut Dwiangga, Sugitayasa tidak pernah telat membayar cicilan TV 18 inch yang dibelinya itu. Bahkan, ia sudah melunasi cicilan sesuai tempo yang ditentukan dan mendapat bukti tanda pelunasan dari toko tersebut.

Pada Februari 2024, Sugitayasa hendak meminjam dana KUR di BRI untuk usaha istrinya. Namun, pengajuan pinjaman dana itu ditolak dengan alasan BI checking Sugitayasa bermasalah. "Saat dicek ke OJK, terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp 17 juta," beber Dwiangga.

"Perjanjian kredit diduga dipalsukan. Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen, karena Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun," imbuhnya.

Toko Elektronik Ikut Terkena Getah

I Made Wirawan saat ditemui di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan pada Jumat (18/10/2024).I Made Wirawan saat ditemui di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan pada Jumat (18/10/2024). Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali

Kasus Sugitayasa tersebut membuat I Made Wirawan ikut terkena getah. Wirawan merupakan pemilik toko elektronik di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, tempat Sugitayasa membeli televisi.

Wirawan membeberkan kasus itu terjadi antara Sugitayasa dengan PT JACCS MPM Finance. Sugitayasa kena denda lantaran penagih kredit MPM Finance tidak menyetor angsuran Sugitayasa ke kantornya.

"Saya merasa tertipu dan saya juga merasa jadi korban. Secara logikanya kan ada yang kredit melalui finance. Jadi, itu antara mereka, bukan saya," ungkap Wirawan saat ditemui di Tabanan, Jumat (18/10/2024).

Menurut Wirawan, hubungan kerja samanya dengan MPM yang berkantor di wilayah Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, itu, cukup lancar. Wirawan akhirnya memutus kerja sama yang terjalin dua tahun setelah kasus tersebut menimpa konsumennya.

"Penagihnya bawa kabur uang. Akhirnya berhenti. Seharusnya pihak finance kalau ada tunggakan kan ke sini konfirmasi. Tapi malah mainnya blokir-blokiran saja di bank," cecar Wirawan.

Wirawan mengungkapkan pernah dipanggil oleh MPM Finance untuk menanyakan masalah Sugitayasa yang angsurannya tidak disetor oleh debt collector. Saat itu masalah sudah dianggap selesai. "Akhirnya sudah klir semua saat itu," ujarnya.

Ia mengaku kecewa karena ulah karyawan MPM Finance menyeret tokonya. Setelah peristiwa itu, Wirawan mulai lebih selektif dan tidak menerima tawaran kerja sama perusahaan finance. "Traumalah kami. Kalau nanti berlanjut, ya kami siap jadi saksi," pungkasnya.

Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Data

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi mengatakan polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan data sebagaimana disebutkan dalam laporan Sugitayasa. Kasus tersebut dilaporkan Sugitayasa ke Polres Tabanan dengan laporan nomor: STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024.

"Masih kami selidiki termasuk pemeriksaan saksi dan pihak terkait," ujarnya Taufik, Jumat.

Kuasa hukum I Made Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, masih menunggu tindak lanjut laporan kliennya di Polres Tabanan. "Kami tunggu. Kami hanya mau keadilan," ungkapnya.




(iws/iws)

Hide Ads