Rusak Pagar DPRD NTB Saat Demo Kawal Putusan MK, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka

Rusak Pagar DPRD NTB Saat Demo Kawal Putusan MK, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 15 Okt 2024 17:06 WIB
Demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPRD NTB, Jumat (22/8/2024). (Ahmad Viqi Wahyu Rizki/detikBali)
Demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPRD NTB, Jumat (22/8/2024). (Foto: Ahmad Viqi Wahyu Rizki/detikBali)
Mataram -

Enam mahasiswa di Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka perusakan pagar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB). Perusakan pagar tersebut terjadi saat demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tolak pembahasan ulang revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada 23 Agustus lalu.

"Benar, sementara yang ditetapkan enam orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (15/10/2024).

Keenam mahasiswa tersebut, yakni Hazrul Falah, Muhammad Alfarid, Mavi Adiek Garlosa, Deny Ikhwal Al Ikhsan, Kharisman Samsul dsn Rifki Rahman. Mereka terdiri dari lima mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dan seorang mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe, Lombok Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Para mahasiswa itu, Syarif berujar, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan fasilitas yang dilakukan secara bersama-sama.

"Kami menangani kasus ini berangkat dari adanya laporan pihak DPRD NTB," imbuhnya.

Joko Jumadi, penasihat hukum keenam mahasiswa itu, menegaskan akan mendampingi proses hukum yang bergulir di Polda NTB. Ia menyayangkan penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut.

Menurut Joko, kasus yang menjerat keenam mahasiswa itu tak seharusnya dibawa ke ranah hukum. "Kasus sepele ini kok dikriminalisasi. Ada urusan yang bisa diurus dibandingkan kerusakan engsel pintu gerbang," kata dia.

Dosen Fakultas Hukum itu masih menunggu surat tugas dari kampus terkait untuk membantu proses hukum keenam mahasiswa tersebut. Ia berharap kasus tersebut tak sampai mengganggu proses kuliah para tersangka.

"Harapan kami kampus bisa menyelesaikan ini. Ini kami sedang sama teman-teman mahasiswa konsolidasi soal penetapan tersangka ini," pungkas Joko.




(iws/iws)

Hide Ads