Tersangka Pembunuhan Pria Saat Pesta Sopi di Kupang Bertambah Jadi Tiga Orang

Tersangka Pembunuhan Pria Saat Pesta Sopi di Kupang Bertambah Jadi Tiga Orang

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Senin, 07 Okt 2024 15:15 WIB
Para tersangka pembunuhan terhadap Jemy Radja alias Jejo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Senin (7/10/2024) sore. (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Para tersangka pembunuhan terhadap Jemy Radja alias Jejo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Senin (7/10/2024) sore. (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Polisi kembali menetapkan satu tersangka pembunuhan pria bernama Jemi Radja alias Jejo saat pesta minuman keras (miras) jenis sopi di Jalan Sakura, RT 24, RW 10, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Walhasil, kini ada tiga tersangka dalam kasus itu.

Satu tersangka baru yang ditetapkan polisi bernama Onis. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Ama Hede dan Yoga.

"Setelah kami lakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi dan prarekonstruksi, kami memastikan ada tiga orang jadi tersangka," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung saat konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Senin (7/10/2024) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldinan menerangkan Ama Hede, Yoga, dan Onis disangkakan Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami terapkan pasal berlapis kepada tiga tersangka ini. Ada yang tujuh tahun dan 10 tahun ancaman penjara," terang Aldinan.

ADVERTISEMENT

Aldinan mengungkap Ama Hede berperan sebagai eksekutor atau yang melakukan penikaman. Ama Dede menikam Jojo dengan sebilah pisau yang sering digunakan untuk mengiris tuak atau nira lontar.

Kemudian, Yoga berperan dalam memukul Jejo di bagian wajahnya. Sementara Onis berperan memegang tangan Jejo sekuat tenaganya.

"Kami memastikan barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian korban, dan keterangan ahli forensik yang sudah kami kantongi, ada kesesuaian dari keterangan para saksi," ungkap Aldinan.

Aldinanan menuturkan kejadian itu berawal saat Ama Hede bersama Yoga Onis dan Jejo sedang pesta miras bersama-sama. Seusai itu, Jejo bersama seorang rekanya kembali ke rumahnya.

Tak lama kemudian, Jejo kembali ke lokasi kejadian, tetapi para tersangka itu sudah selesai minum miras. Mereka kemudian terlibat percekcokan dikarenakan Jejo mamaksa Ama Hede untuk membunuh ayamnya. Namun, Ama Hede menolak hingga percekcokan tak terhindarkan.

Yoga dan Onis berupaya untuk menenangkan Jejo, tetapi Ama Hede langsung menikam Jejo dari arah belakang dan mengenai paha bagian kanannya. Sehingga pembuluh darah pun putus hingga pendarahan hebat.

Jejo kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Santo Borromeus Kupang. Namun, nyawa pria itu tak tertolong. Dia dilaporkan meninggal dalam perjalanan pulang.

Di sana, Onis melaporkan kepada tim medis Jejo meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Tetapi, Aldinan berujar, polisi tidak tinggal diam. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut baru terungkap keterlibatan Onis yang sebenarnya dalam kasus tersebut.

"Korban dan para tersangka saling kenal karena masih satu suku dan sering pesta miras di lapak milik Ama Hede yang kesehariannya sebagai penjual miras, sedangkan Yoga dan Onis kerja serabutan," jelas Aldinan.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa menetapkan Ama Hede dan Yoga sebagai tersangka penikaman terhadap Jemi Radja alias Jejo hingga tewas. Penikaman terjadi di Jalan Sakura, RT 24, RW 10, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.

"Kami sudah tetapkan tersangka. Dua orang itu sudah jelas (jadi tersangka)," ujar Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, di kantornya, Rabu (2/10/2024).

Menurut Nuryani, saat penangkapan hingga interogasi, Ama Hede, Yoga, dan Onis tak mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan prarekonstruksi yang dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, bersama Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo. Walhasil, terungkap secara jelas peran mereka saat kejadian.

Namun, Nuryani mengungkapkan, terduga pelaku Onis masih diinterogasi untuk mengetahui perannya dalam peristiwa tersebut. "Kami masih lakukan gelar perkara dahulu baru bisa tentukan status hukumnya dan bisa masuk (disangkakan) dengan Pasal 170 KUHP," jelas Nuryani.




(iws/gsp)

Hide Ads