Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa menetapkan Ama Hede dan Yoga sebagai tersangka penikaman terhadap Jemi Radja alias Jejo hingga tewas. Penikaman terjadi di Jalan Sakura, RT 24, RW 10, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami sudah tetapkan tersangka. Dua orang itu sudah jelas (jadi tersangka)," ujar Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, di kantornya, Rabu (2/10/2024).
Menurut Nuryani, saat penangkapan hingga interogasi, Ama Hede, Yoga, dan Onis tak mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan prarekonstruksi yang dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, bersama Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo. Walhasil, terungkap secara jelas peran mereka saat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Nuryani mengungkapkan, terduga pelaku Onis masih diinterogasi untuk mengetahui perannya dalam peristiwa tersebut. "Kami masih lakukan gelar perkara dahulu baru bisa tentukan status hukumnya dan bisa masuk (disangkakan) dengan Pasal 170 KUHP," jelas Nuryani.
Nuryani berujar, setelah Jejo ditikam, Onis yang berupaya melarikannya ke Rumah Sakit Santo Carolus Borromeus Kupang. Namun, di sana, Onis mengungkapkan Jejo mengalami kecelakaan lalu lintas hingga sekarat.
"Saat di rumah sakit, itu korban sudah dalam kondisi kritis, makanya Onis mengaku kepada tim medis bahwa lakalantas (kecelakaan lalu lintas). Padahal si Jejo itu alami luka tusuk dengan kedalam 12 sentimeter di paha kanannya," terang Nuryani.
Terkait keterlibatan Jejo dalam kasus kericuhan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada 2010 silam, Nuryani mengaku tak mengetahuinya. Namun, Nuryani berujar, Jejo pernah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengancaman di Kota Kupang semasa hidupnya.
"Kalau itu (kericuhan di Jalan Ampera Raya) kami kurang tahu karena waktu itu saya belum jadi kapolsek, tetapi korban itu pernah terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengancaman di sini," tandas Nuryani.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan Jemi Radja alias Jejo tewas ditikam gegara meminta ayam dengan memaksa kepada pelaku, Ama Hede. Jejo ingin memasak ayam saat pesta minuman keras (miras) jenis sopi. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sakura, RT 24, RW 10, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (2/9/2024).
"Namanya orang mabuk sopi, jadi korban (Jejo) itu paksa minta ayam kepada pelaku (Ama Hede) agar dibunuh untuk sarapan dengan sopi, tetapi pelaku bilang tidak ada ayam, maka Jejo langsung memakinya berulang kali," ungkap Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu di kantornya, Rabu (2/10/2024).
(hsa/dpw)