Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, mengatakan M dan N dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik pada 9 September 2024. Namun, M dan N tak memenuhi undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi dugaan pelecehan seksual itu.
"Kami sudah undang, tetapi korban dan kades tidak hadir," ujar Suryanto, Rabu (18/9/2024). Namun, Suryanto belum menanggapi pertanyaan tentang alasan M dan N tidak datang memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Manggarai Timur.
Suryanto mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat undangan lagi kepada M dan N untuk memberikan klarifikasi dugaan pelecehan seksual itu. Ia belum menjawab mengenai waktu penjadwalan ulang permintaan klarifikasi tersebut.
Sebelumnya, M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N. Orang tua N telah mengadukan M ke Polres Manggarai Timur pada 26 Agustus 2024. Laporan itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur.
Suryanto mengatakan dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 9 Agustus 2024 sekitar pukul 00.00 Wita. M awalnya meminta N untuk memijat punggung. Namun, setelah itu M diduga meminta N untuk memijat kemaluannya. N menolak permintaan itu. Diketahui, N merupakan karyawati M yang bekerja menjaga kios.
"Di dalam pengaduan disampaikan korban diminta pelaku pijat di kemaluan, tetapi korban lari ke kamar," ungkap Suryanto.
Namun, pihak N akhirnya mencabut laporan di Polres Manggarai Timur karena sudah berdamai dengan M. Meski demikian, penyidik Polres Manggarai Timur tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual tersebut walaupun kedua belah pihak sudah berdamai. Terlebih, perdamaian itu bukan difasilitasi Polres Manggarai Timur.
Suryanto menolak penyelesaian kasus itu secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ) karena korban berstatus anak di bawah umur. N berumur 18 tahun kurang tiga hari saat dugaan pelecehan seksual itu terjadi.
"Mereka silakan cabut pengaduan, tetapi kan kami punya hak untuk tetap lanjutkan (proses hukum) karena ini kasus anak di bawah umur. Mereka sudah berdamai, tetapi kami tidak pernah melakukan RJ karena RJ harus tanda tangan Kapolres. Saya tidak ada tanda tangan (RJ) kasus tersebut," tegas Suryanto.
(iws/iws)