Babak Baru Kades Manggarai Timur Diduga Lecehkan Wanita

Babak Baru Kades Manggarai Timur Diduga Lecehkan Wanita

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 04 Sep 2024 11:17 WIB
ilustrasi
Foto: Ilustrasi pelecehan seksual. (Edi Wahyono)
Manggarai Barat -

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Desa Biting di Kecamatan Elar, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Korban mencabut pengaduannya di Polres Manggarai Timur. Alasannya, kedua pihak sudah berdamai. Namun, penyidik Polres Manggarai Timur tetap melanjutkan proses hukum, sebab korbannya anak di bawah umur.

Kades Biting berinisial M itu diduga meminta korban berinisial N memijat kemaluannya. Perempuan itu berusia hampir 18 tahun saat dugaan pelecehan seksual itu terjadi.

"Pihak korban menarik pengaduan akan tetapi Polres tetap akan memproses karena ini kasus anak di bawah umur," tegas Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Rabu (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryanto mengatakan M dan N sudah berdamai. Namun perdamaian itu bukan difasilitasi oleh Polres Manggarai Timur. Ia memastikan tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ) dugaan pelecehan seksual tersebut oleh Polres Manggarai Timur.

"Mereka silakan cabut pengaduan tapi kan kami punya hak untuk tetap lanjutkan (proses hukum) karena ini kasus anak di bawah umur. Mereka sudah berdamai tetapi kami tidak pernah melakukan RJ karena RJ harus tanda tangan Kapolres. Saya tidak ada tanda tangan (RJ) kasus tersebut," tegas Suryanto.

ADVERTISEMENT

"Korban saat kejadian berumur 18 tahun kurang 3 hari. Jadi masih di bawah 18 tahun," lanjut dia.

Suryanto mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap M dan N untuk permintaan klarifikasi. Belum diketahui kapan permintaan klarifikasi itu dilakukan.

"Intinya kami akan tetap menindaklanjuti kasus tersebut. Sudah dijadwalkan untuk klarifikasi," kata Suryanto.

Diberitakan sebelumnya, M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap N. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di rumah M pada 9 Agustus 2024 sekitar jam 00.00 Wita. M diduga meminta N untuk memijat kemaluannya. N menolak permintaan itu. N merupakan karyawati M yang bekerja menjaga kios.

"Di dalam pengaduan disampaikan korban diminta pelaku pijat di kemaluan tetapi korban lari ke kamar," ungkap Suryanto.

M kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada N namun perempuan tersebut tak meresponsnya. Orang tua korban kemudian mengadukan M ke Polres Manggarai Timur pada 26 Agustus 2024.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads