Penyidik Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan pemanggilan kepala desa (kades) berinisial M untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. Polisi menolak restorative justice dalam kasus itu.
Kades Biting di Kecamatan Elar, Manggarai Timur, itu akan diminta klarifikasinya oleh penyidik pada Senin pekan depan.
"Sudah kami kirim surat pemanggilan klarifikasi untuk datang hari Senin tanggal 9 September 2024 ke Polres," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Sabtu (7/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya M, korban berinisial N juga panggil untuk diminta klarifikasinya. "Sudah dijadwalkan semua yang ada dalam surat pengaduan tersebut, korban dan terduga pelaku," ujar Suryanto
Penyidik tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual tersebut walaupun kedua belah pihak sudah berdamai setelah N mencabut pengaduannya di Polres Manggarai Timur. Namun perdamaian itu bukan difasilitasi Polres Manggarai Timur.
Suryanto menolak penyelesaian kasus itu secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ) karena korban berstatus anak di bawah umur.
"Mereka silakan cabut pengaduan tapi kan kami punya hak untuk tetap lanjutkan (proses hukum) karena ini kasus anak di bawah umur. Mereka sudah berdamai tetapi kami tidak pernah melakukan RJ karena RJ harus tanda tangan kapolres. Saya tidak ada tanda tangan (RJ) kasus tersebut," tegas Suryanto.
Diketahui M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap N pada 9 Agustus 2024 sekitar jam 00.00 Wita. M diduga meminta N untuk memijat kemaluannya.
N menolak permintaan itu. N berusia 18 tahun kurang tiga hari saat dugaan pelecehan seksual itu terjadi di rumah M.
"Di dalam pengaduan disampaikan korban diminta pelaku pijat di kemaluan tetapi korban lari ke kamar," ungkap Suryanto.
M kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada N namun perempuan tersebut tak meresponsnya. Orang tua korban kemudian mengadukan M ke Polres Manggarai Timur pada 26 Agustus 2024.
(dpw/dpw)