Penampakan Rumah Penadah Bayi Jawa-Bali di Tabanan

Penampakan Rumah Penadah Bayi Jawa-Bali di Tabanan

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 16 Sep 2024 17:05 WIB
Suasana rumah yang dijadikan markas Yayasan Luh Luwih Bali di BTN Griya Sandan Sari Blok E/17, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Senin (16/9/2024). (Foto: Firizqi Irwan/detikBali)
Suasana rumah yang dijadikan markas Yayasan Luh Luwih Bali di BTN Griya Sandan Sari Blok E/17, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Senin (16/9/2024). (Foto: Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Sindikat penjualan bayi Jawa-Bali menjadi sorotan publik setelah Polres Metro Depok menetapkan delapan tersangka. Tersangka utama kasus itu adalah seorang warga Bali bernama I Made Aryadana.

Pria berusia 41 tahun itu dikabarkan mengoperasikan Yayasan Luh Luwih Bali untuk menampung wanita hamil di wilayah Kabupaten Tabanan. Aryadana diduga menjadi pendana hingga penadah bayi-bayi yang diperoleh dari Pulau Jawa. Ia juga disebut bertugas mencari calon pengadopsi bayi di Bali.

detikBali mencoba menelusuri rumah yang dijadikan markas Yayasan Luh Luwih Bali pada Senin (16/9/2024) siang. Rumah tersebut berlokasi di BTN Griya Sandan Sari Blok E/17, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bangunan tersebut tampak sepi dan tertutup rapat. Tak ada satupun orang yang menyahut dari dalam rumah dengan pagar tertutup tersebut.

Seorang warga di lokasi membenarkan rumah tersebut merupakan kantor Yayasan Luh Luwih Bali. Ia juga membenarkan polisi sempat mendatangi rumah tersebut beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

"Waktu ini ada kepolisian dari Depok datang ke mari. Kalau nggak salah sore. Kami baru tahu pas ada pengungkapan itu," ujar warga yang enggan disebutkan namanya itu.

Suasana rumah yang dijadikan markas Yayasan Luh Luwih Bali di BTN Griya Sandan Sari Blok E/17, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Senin (16/9/2024). (Foto: Firizqi Irwan/detikBali)Suasana rumah yang dijadikan markas Yayasan Luh Luwih Bali di BTN Griya Sandan Sari Blok E/17, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Senin (16/9/2024). (Foto: Firizqi Irwan/detikBali)

Pantauan detikBali di lokasi, hanya ada satu kendaraan di garasi rumah tersebut pada Senin siang. Pagar dan pintu rumah itu tertutup rapat. Terdapat pula plang bertuliskan 'Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Tabanan' di depan rumah itu.

Menurut warga, banyak perempuan hamil yang datang ke lokasi tersebut sebelum sindikat perdagangan bayi Jawa-Bali itu terkuak. "Kami kira tidak ada yang dicurigai waktu itu. Tapi, setelah ada kabar itu (pengungkapan), ya kaget kami," jelasnya.

Warga setempat juga mengaku pernah bertemu Made Aryadana sebelum ditangkap oleh Polres Metro Depok. Menurut warga, Aryadana tidak terlalu ramah.

"Ya keras, sensitif. Kami biasa-biasa saja. Tapi memang itu orangnya, yang diamankan polisi," imbuhnya.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma membenarkan pengungkapan perdagangan bayi oleh Polres Metro Depok. Chandra menyebut Polres Tabanan tidak ikut dalam pengungkapan itu.

"Semua sudah diurus Polres Metro Depok," ujar Chandra singkat.

Halaman berikutnya: Sindikat Jual Bayi Seharga Rp 45 Juta...

Sindikat Jual Bayi Seharga Rp 45 Juta

Polisi mengatakan sindikat penjualan bayi di Depok, Jawa Barat, membeli bayi dari orang tua dengan harga Rp 10 juta. Bayi tersebut lalu dijual ke pengadopsi senilai Rp 45 juta.

Polres Metro Depok menyambangi Yayasan Luh Luwih Bali dan mengamankan Aryadana pada Minggu (28/7/2024) lalu. Kasus perdagangan bayi itu diketahui melalui iklan di Facebook (FB).

"Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024), dikutip dari detikNews.

Konferensi pers sindikat penjualan bayi di Depok, Jabar.Konferensi pers sindikat penjualan bayi di Depok, Jabar. Foto: Devi Puspitasari/detikcom

Arya mengatakan bayi tersebut nantinya akan dibawa ke Bali. Sesampainya di Bali, bayi akan diserahkan ke penadah yakni tersangka IM. IM kemudian menjual bayi Rp 45 juta ke pengadopsi.

"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta," jelasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi ini. Mereka adalah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Suasana Rumah Penadah Bayi Lintas Jawa-Bali di Tabanan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Hide Ads