Dua pria di Buleleng, Bali, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka tergiur rayuan gaji tinggi bekerja di Thailand, malah diselundupkan ke Myanmar.
Dua pria itu yakni KA dan NS. Saat ini, pihak keluarga tak bisa menghubungi keduanya.
"Dugaan TPPO telah diterima laporannya pada tanggal 4 September 2024," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (5/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darma mengungkapkan terlapor dalam kasus perdagangan orang ini adalah KOI. Dia yang membujuk KA dan NS untuk bekerja di Thailand dengan gaji fantastis.
Namun, setelah tiba di Thailand komunikasi KA dan NS dengan keluarga terputus. Muncul dugaan mereka mengalami penyiksaan serta ancaman kekerasan jika tidak memenuhi target pekerjaan.
Darma menerangkan polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan saksi diketahui keduanya berangkat ke luar negeri menggunakan visa liburan yang dibuatkan oleh KOI.
Perwakilan tim kuasa hukum keluarga dari KA, Putu Sugiarta, mengatakan KA awalnya dijanjikan bekerja sebagai pelayan restoran di Thailand. Dia berangkat pada 5 Agustus 2024 ke Jakarta kemudian transit di Malaysia.
KA sempat menghubungi keluarganya di Buleleng pada 6 Agustus 2024 saat masih berada di Malaysia. Kemudian, pada 9 Agustus 2024, keluarga di Buleleng mendapat kabar dari KA lewat pesan WhatsApp (WA) jika dirinya sudah bekerja di Thailand.
Namun, KA mengaku HP-nya disita. Setelah itu, KA tidak bisa dihubungi lagi oleh keluarga.
Belakangan, Sugiarta berujar, muncul video memperlihatkan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut-sebut berada di Myanmar. Mereka mengaku ditawari bekerja di Thailand, tetapi malah dibawa ke Myanmar.
Mereka mengatakan tidak diperbolehkan ke mana pun alias disekap. Tak hanya itu, mereka disuruh kerja 15 jam sehari tanpa digaji. Apabila tidak mencapai target, mereka mengaku mengalami penyiksaan dengan cara dipukul sampai disetrum.
Kerja Lewat Jalur Ilegal
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, dua warga tersebut diduga berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Ia telah menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng untuk segera menelusuri berbagai pihak yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut.
"Kami harus tahu siapa yang menjadi dalang di balik kasus ini. Kemungkinan besar, masih ada jaringan lain yang belum terungkap," kata Lihadnyana.
Lihadnyana menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah berupaya keras dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak negatif dari pengiriman tenaga kerja secara ilegal. Namun, Lihadnyana mengakui masih ada sejumlah pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengirim tenaga kerja ke luar negeri tanpa sesuai prosedur.
BP2MI Koordinasi dengan KBRI Myanmar
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar untuk menelusuri kasus itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia Afrika BP2MI Firman Yulianto mengatakan saat ini KBRI Myanmar tengah berupaya berkoordinasi dengan pemerintah serta aparat penegak hukum setempat untuk mengetahui kondisi serta lokasi para korban.
Firman menegaskan tetap berupaya memulangkan KA dan NS ke Indonesia meski keduanya hendak bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Namun, Firman belum mengetahui jumlah keseluruhan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO di sana.
Tak hanya itu, Firman juga belum mengetahui posisi para korban di Myanmar. "Karena posisinya itu yang tahu keluarga karena pekerjaan yang tidak tercatat, tetapi tentunya bukan berarti posisi ini tidak difasilitasi, ini untuk melindungi warga negara," jelasnya.
(dpw/iws)