Polisi Ungkap Modus Dukun Cabul Hendak Perkosa Pasien Stroke di Lombok

Polisi Ungkap Modus Dukun Cabul Hendak Perkosa Pasien Stroke di Lombok

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 02 Sep 2024 15:33 WIB
Dukun cabul nyaris perkosa wanita stroke ditangkap polisi di Mataram, Senin (2/9/2024). Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Dukun cabul nyaris perkosa wanita stroke ditangkap polisi di Mataram, Senin (2/9/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

Polresta Mataram mengungkap modus dukun cabul berinisial N (65) hendak memerkosa pasien stroke berinisial M (53). Ulah bejat dukun asal Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, itu gagal lantaran keburu ketahuan.

Peristiwa itu terjadi saat korban berobat di rumahnya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Sabtu (24/8/2024).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan awalnya N memijat korban di dalam kamar. Saat itulah percobaan pemerkosaan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban tidak bisa melawan karena posisi lagi stroke kan. Akhirnya kesempatan itu dipakai oleh pelaku untuk menyetubuhi korban," kata Yogi saat ditemui di Mataram, Senin (2/9/2024).

Yogi menjelaskan kronologi N nyaris memerkosa korban. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban seusai memijat istri Ketua RT Dusun Ranjok, Desa Mekar Sari, yang berada di lingkungan dekat rumah korban.

ADVERTISEMENT

Melihat korban dalam posisi sakit stroke menahun, N pun menawarkan diri untuk memijit tubuh korban kepada ipar korban berinsial S. Saat korban dipijat, N sempat disaksikan oleh ipar korban.

Sebelum nyaris memerkosa korban, Yogi berujar, N sempat menanyakan berapa lama korban menderita stroke. Sambil memijat kaki korban, pelaku pun meminta korban membuka kedua kakinya lalu berniat memerkosa korban.

"Aksi pelaku sempat dilihat oleh S dari dapur. Jadi ada celah (tempat melihat) ke ruang tempat korban dipijat. Di sana S melihat pelaku ini akan memerkosa," ujarnya.

Setelah itu, S langsung meminta N keluar dari kamar korban. Kemudian, N memperbaiki celananya saat akan keluar dari kamar korban.

Atas perbuatan tersebut, N diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022. Pelaku diancam Pasal 6 huruf b dengan ancaman 12 tahun penjara dan/atau pidana denda maksimal Rp 300 juta.

"Pelaku sudah kami amankan dan tetapkan tersangka. Sekarang sedang proses pemeriksaan lanjutan," tandas Yogi.

Sementara itu, N mengaku berniat memerkosa korban pada saat memijat korban karena tergoda. N juga mengaku kesepian setelah istrinya meninggal dunia pada 2019. Pria yang sudah memiliki cucu ini mengaku khilaf dengan perbuatannya. "Saya khilaf," cetus N.




(hsa/iws)

Hide Ads