Tiga buruh proyek tower seluler ditangkap polisi lantaran membobol konter handphone (HP) di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Ketiga tersangka berinisial MA, VP, dan MH itu berdalih nekat mencuri karena tak mendapat upah selama sebulan.
MA mengatakan seharusnya mendapatkan gaji Rp 100 ribu per hari, tapi tak kunjung dibayarkan bosnya hingga sebulan bekerja. Ia dan dua tersangka lain berniat menjual HP curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Kala ASN Buleleng Mencuri Motor demi Sabu |
"Karena kami kan kerja di sana sudah satu bulan, terus saya telepon bosnya untuk minta uang makan itu nggak ada respons sama sekali. Jadi terpaksa ngelakuin itu (mencuri)," kata MA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Buleleng, Rabu (28/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA, VP, dan MH mencuri pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan laporan polisi, korban baru mengetahui sejumlah HP di konternya hilang pada Senin (19/8/2024). Ada sembilan HP yang dilaporkan hilang di antaranya 2 HP merek Nokia, 2 HP Realme, 2 HP Awesome, 2 HP Vivo, dan 1 HP Redmi.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa CCTV. Dari rekaman CCTV diketahui ada tiga orang tidak dikenal masuk ke dalam konter lalu menggasak HP di etalase.
Salah satu pelaku memiliki ciri-ciri yang mirip dengan pekerja pembangunan tower seluler yang tinggal di mess sebelah utara konter. Polisi pun mendatangi mess dan melakukan pemeriksaan hingga akhirnya para pelaku mengakui perbuatannya.
"(Pelaku) terlebih dahulu merusak pintu belakang konter dengan sebuah kunci pas lalu mengambil sembilan HP yang ada di etalase," kata Kapolsek Gerokgak Kompol Arya Agung Arjana Putra, Rabu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(nor/iws)