Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng meringkus tiga sekawan komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Buleleng. Sebanyak 10 motor hasil curian turut diamankan dari tangan para pelaku.
Para pelaku antara lain, Bili Pratama (37) asal Lampung, Putu Suwariana (40) asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, serta Gede Agus Priyana Putra (29) asal Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari salah satu korban yang mengaku sepeda motornya jenis Honda Beat berpelat DK 4537 UBK hilang. Polisi pun melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penyelidikan tersebut diketahui motor korban telah digadaikan di sebuah tempat. Polisi lantas mendatangi tempat tersebut dan diketahuilah yang menggadaikan sepeda motor tersebut adalah para tersangka. Ketiga pelaku berhasil diciduk dan dibawa ke Mapolres Buleleng.
"Setelah diinterogasi yang diduga pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan cara mengambil kendaraan sepeda motor yang terparkir di pinggir gang," ungkap Widwan di Mapolres Buleleng, Kamis (25/7/2024).
Widwan mengatakan para pelaku telah mencuri 10 motor di sejumlah TKP. Seluruhnya motor jenis matik. Mulai dari jenis Yamaha Nmax, Honda Scoopy, Vario, hingga Beat. Para tersangka telah menggadaikan sepeda motor yang dicuri. Uangnya mereka gunakan untuk membeli narkoba.
"Digadaikan, uangnya digunakan untuk membeli narkoba. Menurut keterangannya juga untuk kebutuhan sehari-hari," urai Widwan.
Salah satu pelaku, Bili, mengaku selain untuk membeli narkoba, uang hasil curian juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kos. Sebagian juga dikirimkan kepada keluarganya di Lampung.
Terungkap, satu motor digadaikan dengan harga cukup murah. Mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 4 juta tergantung kondisi dan jenis motor.
"Di sini kerja di proyek. Uangnya buat makan bayar kos sama buat ngirim keluarga di rumah, Pak, di Lampung," ungkap Bili di Mapolres Buleleng.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(hsa/hsa)