Kepolisian Resor (Polres) Buleleng mengungkap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Gede Wira Pradnyana, mencuri motor untuk ditukarkan sabu. Wira kepada polisi mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama I Komang Darma atau KD (48) alias Gogon, warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Wira mengaku nekat mencuri motor agar bisa mendapatkan sabu dari KD. "Pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian selanjutnya digadaikan atau ditukarkan dengan narkoba jenis sabu," kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (29/7/2024).
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat Perumahan Griya Asri (LC), Kelurahan Banyuasri pada 2 Juli 2024 terkait pencurian motor. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) seusai menerima laporan.
Hasil olah TKP akhirnya diketahui jika pencurian dilakukan oleh Wira. Pejabat eselon IV yang berdinas di Kantor Camat Buleleng juga tinggal di kompleks perumahan pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menggerebek rumah Wira pada Kamis (4/7/2024). Wira saat digerebek sedang berada di rumahnya. Ia tak berkutik ketika polisi mendatangi rumahnya. Petugas juga menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam tas selempang milik Wira.
"GWP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Buleleng," ujar Widwan.
Dari pengakuan Wira tersebut, polisi selanjutnya menggerebek rumah Darma di Desa Banjar, Jumat (5/7/2024). Polisi didampingi kelian banjar setempat menangkap Darma beserta dua orang lainnya berinisial KB (42) dan MW (51).
Mereka bertiga diduga merupakan pengedar narkoba. Polisi menyita barang bukti berupa 71 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 52,14 gram. "Mereka mendapat narkoba dari seorang berinisial GD (DPO) dari Seririt," jelas Widwan.
Wira dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Selain itu, Wira juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara atas tindak pidana pencurian.
Terancam Dipecat
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan Wira bisa dipecat. Sanksi pemecatan bisa diberikan setelah pengadilan menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap.
"Jika nanti sudah divonis dan hukumannya di atas dua tahun, maka dapat dipecat langsung," kata Lihadnyana kepada detikBali, Senin (8/7/2024).
Lihadnyana sangat menyesalkan adanya ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, hal itu telah mencoreng nama pemerintah daerah (pemda). Lihadnyana menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Lihadnyana mengatakan telah berkomunikasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan ASN. Komunikasi telah dilakukan sebelum adanya kasus narkoba yang menjerat GWP.
"Saya sebelum itu sudah ngomong dengan BNNK, ada cara-cara kami yang secara diam-diam dan dadakan, apakah nanti perlu tes urine, secara mendadak, mungkin dari pejabat dulu, setelah itu baru ASN atau mungkin dari OPD yang kami dengar bahwa di sana ada pemakai," jelasnya.
(nor/nor)