Fakta-fakta Dua Kader PKS di Pusaran Korupsi KUR BSI Rp 21,3 Miliar

Round Up

Fakta-fakta Dua Kader PKS di Pusaran Korupsi KUR BSI Rp 21,3 Miliar

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 16 Agu 2024 08:46 WIB
Gedung Kejati NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Gedung Kejati NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan enam tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI). Dua di antaranya merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Sidik alias MS dan Mahrup alias M.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 21,3 miliar. Meski begitu, Kejati NTB belum menahan seluruh tersangka.

"Alasan belum ditahan (karena) alasan subjektif penyidik. Namanya masih dugaan tipikor, nanti perlu dibuktikan di persidangan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (15/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dua kader PKS, dua tersangka lainnya merupakan kepala cabang BSI Sweta, Sandubaya, dan cabang Majapahit Mataram berinisial SE dan WKI. Menurut Efrien, penyidik juga membidik keterlibatan tersangka lain.

"Nanti bisa dikembangkan (keterlibatan pelaku lain). Ini saja sudah ada enam tersangka. Ada kemungkinan (penambahan tersangka)," kata Efrien.

ADVERTISEMENT

Peran Dua Kader PKS di Kasus Korupsi KUR BSI

Efrien mengungkap peran kader PKS, Sidik dan Mahrup, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR BSI. Ia mengatakan Sidik dan Mahrup bersama dua tersangka lainnya, DR dan MSZ, berperan sebagai offtaker. Mereka membeli hasil peternakan yang jadi sasaran penyaluran KUR bermasalah itu.

"Sebagai offtaker dalam kegiatan penyaluran KUR. Mereka bayar panen di dana KUR dua cabang bank pelat merah tersebut yakni Cabang Mataram dan Cabang Sweta," ungkap Efrien.

Saat ini, penyidik Kejati NTB masih menyelidiki apakah keduanya masih aktif sebagai pengusaha ternak atau tidak, selama menjabat sebagai anggota dewan. Efrien masih enggan membeberkan modus kedua tersangka dalam kasus ini karena bagian dari materi penyelidikan.

"Kami telusuri apakah dia pengusaha sapi dan pendistribusiannya bagaimana, kami tidak bisa jelaskan secara detail itu strategi penyidikan," ungkapnya.

Efrien menyebutkan kedua anggota DPRD Lombok Tengah tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Keduanya juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2020.

"Kami dalam menetapkan tersangka atau dalam proses penyidikan ada perbuatan melawan hukum dan ada indikasi kerugian negara," ujarnya.

Penjelasan PKS soal Dua Kader di Kasus Korupsi KUR BSI

Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Tengah, Ahmad Supli saat ditemui awak media di kantornya. Foto: (Edi Suryansyah/detikBali)Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Tengah, Ahmad Supli saat ditemui awak media di kantornya. Foto: (Edi Suryansyah/detikBali)

Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Tengah, Ahmad Supli, meyakini Sidik dan Mahrup tak bersalah dalam kasus korupsi KUR BSI. Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh kedua kader PKS itu murni dalam kapasitas sebagai anggota dewan.

Supli menuturkan Sidik dan Mahrup hanya menjalankan tugasnya membantu memfasilitasi warga untuk mengakses kredit. Dugaan korupsi KUR BSI ini terkait dengan pengadaan sapi ternak untuk warga. Ia menyebut sapi yang disalurkan oleh keduanya terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Saya tahu beliau melakoni itu dalam rangka membantu masyarakat untuk memiliki sapi. Makanya ada program itu. Dan teman-teman ini membantu. Bagus awalnya, tidak ada persoalan, tapi pada saat itu kan terjadi PMK. Akhirnya ada yang mati dan sakit," kata Supli.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah ini juga menyampaikan wabah PMK itu juga dikuatkan oleh keterangan Kementerian Pertanian yang menetapkan Kabupaten Lombok Tengah sebagai daerah terdampak wabah. Ia berkeyakinan kedua kader PKS itu tak terlibat dalam kasus korupsi KUR BSI.

"Terus dari Dinas Pertanian juga melakukan pendamping, jadi dengan adanya PMK itu maka saya merasa itu bukan dari akibat perbuatan dari teman-teman," ujar Supli.

PKS Tak Beri Bantuan Hukum di Kasus Korupsi KUR BSI

Supli mengungkapkan partainya tak akan memberi bantuan hukum kepada dua kader yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi KUR BSI tahun 2021-2022. Ia menjelaskan PKS menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Sudah ada pengacaranya. Dan kami hormati proses yang sedang berjalan saat ini," kata Supli, Kamis.

Supli berkeyakinan kedua kadernya tersebut tidak melakukan hal seperti yang disangkakan Kejati NTB. Ia mengeklaim kedua koleganya itu sebagai orang baik dan taat aturan.

"Saya berprasangka baik kalau beliau-beliau itu tidak berbuat sebagai mana yang disangkakan," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads