Geng Meksiko Penembak WN Turki di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara

Geng Meksiko Penembak WN Turki di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 13 Agu 2024 13:08 WIB
Geng Meksiko yang tembak WN Turki dituntut 4 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa (13/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Geng Meksiko yang tembak WN Turki dituntut 4 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa (13/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Victor Eduardo Deraz Gonzales (35), Roberto Sicairos Valdes (26), Juan Antonio Mayorquin Escobedo (24), dan Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keempat terdakwa itu, masing-masing, dituntut hukuman empat tahun penjara.

Anggota geng asal Meksiko itu adalah pelaku perampokan dan penembakan, Selasa (23/1/2024) di Vila The Palm House, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Seorang warga negara Turki bernama Mehmet Turan (30) yang jadi korbannya.

"Kami menuntut supaya majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Victor Eduardo, Jose Alfonso, Juan Antonio, dan Roberto Sicairos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni saat sidang di PN Denpasar, Selasa (13/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan penjara masing-masing selama empat tahun," imbuhnya.

Adapun hal yang memberatkan antara lain, kelakuan para terdakwa telah menyebabkan korban trauma. Para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

ADVERTISEMENT

Imam mengatakan Victor dan kawan-kawannya terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP.

Sedangkan dua pidana yang didakwakan, tidak terbukti selama persidangan. Dua pidana itu masuk dalam Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat KUHP tentang tindak percobaan pembunuhan berencana.

"Karena sejak awal (persidangan) lebih terbukti pencurian dengan kekerasannya. Kalau percobaan pembunuhan, keterangan saksi-saksi tidak ada yang menerangkan, termasuk dari mana terdakwa membeli senjata. Terdakwa juga tidak mengakui semuanya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Victor dan kawan-kawan menyangkal semua bukti dan keterangan yang dihadirkan dalam persidangan. Jose, melalui penerjemah bahasa Spanyol-Indonesia Made Miarsa, tidak mengakui pistol itu miliknya. Jose menyebut dirinya ke Jakarta hanya untuk jalan-jalan.

Begitu juga Roberto. Dia yang menganiaya petugas keamanan di vila The Palm House. Sama seperti Jose, Roberto juga tidak mengakui perbuatannya. Dia malah mengaku mendapat tekanan dari polisi saat ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur, dan digiring ke kantor polisi di Surabaya.

Geng Meksiko yang tembak WN Turki dituntut 4 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa (13/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).Sidang tuntutan geng Meksiko yang tembak WN Turki dituntut 4 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa (13/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).




(nor/dpw)

Hide Ads