
Vonis 3 Tahun 10 Bulan untuk Geng Meksiko Penembak Warga Turki di Bali
Empat terdakwa perkara penembakan warga Turki bernama Turah Mehmet divonis pidana penjara tiga tahun 10 bulan. Anggota geng Meksiko itu menembak Mehmet di Bali.
Empat terdakwa perkara penembakan warga Turki bernama Turah Mehmet divonis pidana penjara tiga tahun 10 bulan. Anggota geng Meksiko itu menembak Mehmet di Bali.
Geng Meksiko divonis 3 tahun 10 bulan penjara atas penembakan WN Turki di Bali. Mereka terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.
Geng Meksiko penembank WN Turki di Bali dituntut hukuman empat tahun penjara.
JPU Kejaksaan Negeri Badung, Bali, mendakwa 4 WNA Meksiko melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap WNA Turki, Mehmet Turan (40).