Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Trisman divonis dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan Trisman bersalah dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
"Terdakwa Trisman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Mataram Isrin Surya Kurniasih saat sidang vonis di PN Mataram, Rabu (7/8/2024).
Selain itu, Trisman juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan pengganti. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 339 juta subsider satu tahun kurungan pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim, Isrin berujar, mengacu pada dakwaan alternatif kedua dalam menjatuhkan pidana kepada Trisman. Hal itu sesuai Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan materi putusan, Trisman disebut menerima suap dalam jabatan senilai Rp 659 juta. Uang itu berasal dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum dan 40 orang lainnya pada periode 2022 hingga 2024.
"Rincian dari Rp 659 juta ini berasal dari Rinus Adam Wakum yang dikirim secara berkala ke rekening perbankan milik Desna Atmi Ulfa dengan total Rp 57 juta dan dari 40 orang lainnya sebesar Rp 602 juta," kata Isrin.
Sementara itu, Trisman enggan berkomentar tentang vonis yang diberikan majelis hakim PN Tipikor Mataram terhadap dirinya. Dia bergegas meninggalkan ruang sidang seusai persidangan.
(iws/gsp)