Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), terjerat kasus korupsi. Akibatnya, mereka diberhentikan sementara dan gajinya dipotong hingga 50 persen.
"Seingat saya ada lima orang (ASN) yang terjerat kasus korupsi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, kepada detikBali, Jumat (12/7/2024).
Gatot mengungkapkan kelima ASN itu salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dompu, Samsul Ma'arif. Samsul terjerat kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur ketika menjabat Kepala Bidang Minerba di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ASN kedua adalah Sri Suasana. Wanita ini terjerat kasus korupsi pengadaan alat meteorologi dan mobil dinas anggaran 2018 ketika menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Dua ASN lainnya adalah Musmuliadin dan Uswah. Keduanya merupakan mantan bendahara Dinas Perhubungan Dompu yang sama-sama terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2017 sampai 2020 hingga merugikan negara Rp 1,2 miliar.
Terakhir adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Dompu, Maman. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa bersama empat orang lainnya pada Kamis (11/7/2024).
"Sesuai dengan aturan BKN, kalau ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara sebagai PNS. Mereka hanya terima 50 persen dari gaji pokok nya," jelas Gatot.
Menurut Gatot, nasib kelima rekan kerjanya itu akan ditentukan secara permanen ketika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. "Akan diberhentikan secara tidak terhormat ketika keputusan sudah inkrah," ujarnya.
(iws/iws)