Korupsi Tambang Pasir Besi, 2 Eks Pejabat Dinas ESDM NTB Divonis 5 Tahun

Korupsi Tambang Pasir Besi, 2 Eks Pejabat Dinas ESDM NTB Divonis 5 Tahun

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 13 Feb 2024 20:11 WIB
Eks Kepala Dinas ESDM Muhammad Husni saat pembacaan vonis kasus korupsi tambang pasir Besi di PN Tipikor Mataram, Selasa (13/2/2024).
Foto: Eks Kepala Dinas ESDM Muhammad Husni menjalani sidang vonis kasus korupsi tambang pasir besi di PN Tipikor Mataram, Selasa (13/2/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Eks Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2013-2021 Muhammad Husni divonis lima tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi tambang pasir besi dengan kerugian negara Rp 36 miliar.

Salain itu, eks Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM NTB Syamsul Makrif juga divonis lima tahun. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Muhklassudin bersama dua anggotanya Irlina dan Irawan Ismail, Selasa malam (13/2/2024).

Mukhlassuddin membacakan amar putusan Muhammad Husni dan Syamsul Makrif. Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Aturan ini telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Muhammad Husni dan Syamsul Makrif secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, yang merugikan negara sebesar Rp 36 miliar," katanya.

Sehingga, kata Mukhlassuddin, majelis hakim menyatakan Muhammad Husni dan Samsul Makrif secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umu (JPU).

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim PN Tipikor Mataram juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta kepada keduanya. "Jika para terdakwa tidak dapat membayar denda, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Mukhlassuddin.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa tahanan kedua terdakwa dari pidana yang telah dijalankan selama proses sidang dengan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500. "Demikian sidang ditutup," ujar Mukhlassuddin.

Muhammad Husni dan Syamsul Makrif enggan berkomentar seusai keluar dari ruangan sidang. Namun beberapa anggota keluarga tampak sumringah pascapembacaan vonis kedua terdakwa.

Sebelumnya, Muhammad Husni dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU. JPU juga menuntut Muhammad Husni membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain Muhammad Husni, mantan Kadis ESDM NTB periode 2021-2023 Zainal Abidin juga dituntut 12 tahun penjara. Zainal Abidin dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.

Sementara sidang vonis untuk Zainal Abidin periode 2021-2023 dilanjutkan pada pukul 20.00 Wita.




(hsa/hsa)

Hide Ads