Jalan Lingkar Selatan Digugat, Kejari Beri Pendampingan Hukum Pemkab Badung

Jalan Lingkar Selatan Digugat, Kejari Beri Pendampingan Hukum Pemkab Badung

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 04 Agu 2024 16:15 WIB
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo. (Dok. Kejari Badung)
Foto: Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo. (Dok. Kejari Badung)
Badung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah kabupaten setempat dalam perkara gugatan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS). Proyek yang diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung itu digugat masyarakat Rp 39,72 miliar.

"Kejaksaan melalui jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah," kata Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (2/8/2024).

Sutrisno menjelaskan pembangunan Jalan Lingkar Selatan beberapa kali mengalami hambatan. Salah satunya, adanya penolakan, bahkan gugatan dari masyarakat sekitar. Gugatan masyarakat didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor 28/Pdt.G/2024/PN Dps.

Kelompok masyarakat dalam gugatannya menuntut Dinas PUPR Badung menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Mereka juga menuntut Dinas PUPR Badung segera membayar ganti kerugian Rp 39,72 miliar terhadap kelompok masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejari Badung kemudian menerima permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Badung terkait adanya gugatan proyek Jalan Lingkar Selatan. Sutrisno langsung memerintahkan jajaran jaksa pengacara negara guna berkoordinasi dalam menghadapi gugatan yang dihadapi Dinas PUPR Badung dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024.

Sutrisno menegaskan kejaksaan melalui jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 18 ayat (2).

ADVERTISEMENT

Menurut Sutrisno, ia dan jajaran akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung berbagai program pemerintah daerah sehingga dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat. "Untuk ke depannya akan dengan intens melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah daerah," ungkapnya.

Sutrisno berharap, melalui pendampingan dari Kejari Badung melalui jaksa pengacara negara kepada Pemkab Badung, program Jalan Lingkar Selatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat. "Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh jaksa pengacara negara dapat menguraikan permasalahan kemacetan yang ada serta dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung," harapnya.




(iws/iws)

Hide Ads