Korupsi Uang Nasabah, Mantan Sales Bank BUMN Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Denpasar

Korupsi Uang Nasabah, Mantan Sales Bank BUMN Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 30 Jul 2024 14:58 WIB
Terdakwa korupsi dana nasabah bank BUMN, Noviyanti, menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Selasa (30/7/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Terdakwa korupsi dana nasabah bank BUMN, Noviyanti, menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Selasa (30/7/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Noviyanti, mantan sales bank badan usaha milik negara (BUMN) di Karangasem divonis satu tahun dua bulan penjara. Perempuan berusia 30 tahun itu terbukti korupsi dengan modus menambah nominal kredit yang diajukan tanpa izin nasabah.

"Menyatakan terdakwa sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun dua bulan," kata Hakim Ketua I Wayan Suarta saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (30/7/2024).

Suarta mengatakan Noviyanti telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noviyanti terbukti melakukan penyimpangan uang setoran angsuran dan pelunasan kredit nasabah. Selain itu, dia juga terbukti mengembalikan agunan kredit tidak sesuai prosedur hingga mengambil dana kredit tanpa izin nasabah.

Oleh sebab itu, selain divonis satu tahun dua bulan penjara, Novianty juga dibebankan denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 138 juta. "Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 382,1 juta," ungkap Suarta.

ADVERTISEMENT

Vonis majelis hakim terhadap Noviyanti lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya dituntut agar Novianty divonis dua tahun penjara. Hakim menilai ada hal yang meringankan perbuatan Novianty, yaitu telah mengembalikan hasil korupsinya sebesar Rp 71,3 juta.

JPU memilih untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Sementara Noviyanti menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Lukman Hakim, pengacara Noviyanti, mengatakan kliennya memang memanipulasi pinjaman kredit para nasabah. Setidaknya, lima nasabah yang nominal kredit dan tenornya bertambah gegara Noviyanti.

Modusnya berawal saat Noviyanti mengurus pengajuan kredit dari nasabah dengan nominal yang berbeda mulai 2022 hingga 2023. Di tengah masa pembayaran cicilan, Noviyanti yang merupakan staf bank menyalahgunakan wewenangnya.

Dia mengajukan tambahan nominal kredit tanpa izin nasabah. Sehingga, nominal kredit nasabahnya bertambah di tengah masa jatuh tempo. Selisih nominal tambahan itu yang dimanfaatkan Noviyanti untuk kepentingan pribadi.

"Jadi, terdakwa mengajukan kredit tambahan dengan data nasabah yang sudah. Jadi nasabah itu baik-baik saja bisa sama terdakwa diajukan lagi kredit tambahan. Selisihnya yang dinikmati terdakwa," kata Lukman.




(nor/nor)

Hide Ads