Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kejari Tolitoli dan Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap DPO berinisial AMN (48), tersangka korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. Tersangka diamankan di salah satu wilayah di Kabupaten Tolitoli, Sulteng.
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana mengatakan AMN merupakan salah satu dari tiga DPO tersangka pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu sejak tahun 2019.
"Tersangka diamankan oleh Kejari Tolitoli dan Kejati Sulteng Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 23.55 Wita," ujar Riana saat konferensi pers di kantor Kejati NTB, Sabtu malam (27/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riana menjelaskan penangkapan AMN dilakukan seusai tim tabur Kejati NTB menerima informasi dari Intelijen Kejagung RI bahwa AMN berada di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah, antara Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
Tim Tabur Kejati NTB terbang menuju Palu, Sulteng. Sekitar pukul 23.50 Wita AMN ditangkap untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Tolitoli.
"Pada Sabtu (27/7/2024) tersangka dibawa ke Mataram untuk diserahkan ke Kejari Sumbawa pada hari ini," ujar Riana.
Riana menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, selama melarikan diri, AMN bekerja sebagai pegawai di PT Pelindo di Tolitoli. Dia bertugas memandu kapal masuk ke dalam pelabuhan. "Sejak tahun 2021 dia bertugas di Tolitoli dan itu sudah terkonfirmasi," jelasnya.
Kepala Kejari Sumbawa Hendi Arifin menjelaskan AMN menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, mantan Kades Labuhan Jambu berinisial H dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial A.
Kedua tersangka H dan A sudah divonis bersalah oleh hakim masing-masing mendapatkan hukuman satu tahun penjara sesuai putusan nomor nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mataram tertanggal 25 Mei 2023.
Modus yang pengadaan tanah yang dilakukan AMN, Hendi berujar, pada tahun 2019 dia AMN mengaku memiliki tanah seluas 1,3 hektar. Kemudian tanah itu dijual ke Pemerintah Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Sumbawa.
Dasar penjual yang dilakukan AMN menggunakan alas hak SPPT nomor 52.04.20.010.027-0044.0 tertera dengan nama Mahmud Hasyim. Padahal pemilik yang sebenarnya adalah Nur Wahidah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 13 dengan surat ukur nomor 3171 tahun 1982.
"Jadi, berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara Inspektorat Sumbawa, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pengadaan tanah di Pemdes Labuan Jambu ini sebesar Rp 178,5 juta," katanya.
(dpw/dpw)