Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berinisial GWP yang ditangkap polisi gara-gara penyalahgunaan narkoba terancam dipecat. Sanksi pemecatan bisa diberikan setelah pengadilan menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap GWP.
"Jika nanti sudah divonis dan hukumannya di atas dua tahun, maka dapat dipecat langsung," kata Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kepada detikBali, Senin (8/7/2024).
Lihadnyana mengungkapkan GWP adalah aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Buleleng. Pria berusia 37 tahun itu merupakan pejabat eselon IV yang bertugas di Kantor Camat Buleleng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkab Buleleng tengah menanti laporan terkait tindak pidana yang dilakukan GWP. "Saya menginstruksikan kepada Camat Buleleng untuk berkoordinasi dengan Polsek Kota untuk minta surat penahanan apabila dia ditahan," kata Lihadnyana.
Lihadnyana sangat menyesalkan adanya ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, hal itu telah mencoreng nama pemerintah daerah (pemda). Lihadnyana menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Lihadnyana mengatakan telah berkomunikasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan ASN. Komunikasi telah dilakukan sebelum adanya kasus narkoba yang menjerat GWP.
"Saya sebelum itu sudah ngomong dengan BNNK, ada cara-cara kami yang secara diam-diam dan dadakan, apakah nanti perlu tes urine, secara mendadak, mungkin dari pejabat dulu, setelah itu baru ASN atau mungkin dari OPD yang kami dengar bahwa di sana ada pemakai," jelasnya.
(hsa/hsa)