Terkuak, Pejabat di Pemkab Buleleng Curi Motor untuk Ditukar dengan Sabu

Terkuak, Pejabat di Pemkab Buleleng Curi Motor untuk Ditukar dengan Sabu

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 29 Jul 2024 14:26 WIB
Polres Buleleng merilis kasus penyalagunaan narkoba yang menjerat pejabat Pemkab Buleleng Gede Wira Pradnyana, Senin (29/7/2024).
Polres Buleleng merilis kasus penyalagunaan narkoba yang menjerat pejabat Pemkab Buleleng Gede Wira Pradnyana, Senin (29/7/2024). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polisi mengungkap fakta baru kasus pejabat di lingkungan Pemkab Buleleng yang ditangkap terkait penyalahgunaan sabu. Pejabat bernama Gede Wira Pradnyana (GWP) itu ternyata mencuri motor untuk ditukarkan dengan sabu.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan kasus ini terungkap dari aduan masyarakat di Perumahan Griya Asri (LC), Kelurahan Banyuasri, tanggal 2 Juli 2024 terkait pencurian sepeda motor. Polisi pun melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Dari hasil olah TKP diketahui pejabat eselon IV yang berdinas di Kantor Camat Buleleng tersebut juga tinggal di kompleks perumahan itu. Polisi kemudian menggerebek rumah Wira pada Kamis (4/7/2024). Wira yang saat itu sedang berada di rumah tidak bisa berkutik saat digeledah. Polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan oleh Wira di dalam tas selempang miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"GWP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Buleleng," kata Widwan, Senin (29/7/2024).

Kepada polisi Wira mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bernama I Komang Darma atau KD (48) alias Gogon, warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar Buleleng. Wira mengaku nekat mencuri sepeda motor agar bisa mendapatkan sabu dari KD.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian selanjutnya digadaikan atau ditukarkan dengan narkoba jenis sabu," katanya.

Dari pengakuan Wira tersebut polisi selanjutnya menggerebek rumah Darma yang berlokasi di Desa Banjar pada Jumat (5/7/2024). Didampingi kelian banjar setempat, polisi menangkap Darma beserta dengan dua orang lainnya berinisial KB (42), MW (51).

Mereka bertiga diduga merupakan pengedar narkoba. Dari tangan ketiganya turut diamankan barang bukti berupa 71 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 52,14 gram. "Mereka mendapat narkoba dari seorang berinisial GD (DPO) dari Seririt," tandasnya.

Atas perbuatannya Wira dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Selain itu Wira juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas tindak pidana pencurian.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads