Polisi menggerebek sebuah gudang LPG di Jalan Tunjung Tutur III, Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, Kamis (25/7/2024). Dua orang diamankan dalam penggerebekan gudang yang diduga dijadikan tempat mengoplos LPG 3 kilogram (kg) itu.
"Kami melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan LPG yang disubsidi pemerintah atau kegiatan pengoplosan gas," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Jansen mengatakan penggerebekan gudang itu dilakukan pukul 05.00 Wita. Saat didatangi polisi, INS yang tinggal di rumah sebelah diminta untuk membuka gudang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat gudang dibuka, polisi memergoki EIS sedang mengoplos gas LPG 3 kg ke dalam tabung ukuran 50 kg. Dari situ, polisi menyimpulkan ada dugaan aktivitas pengoplosan di gudang tersebut.
"Di dalam gudang itu ada EIS yang merupakan buruh dari INS, sedang melakukan kegiatan pemindahan gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 50 kg," kata Jansen.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pemilik gudang berinisial INS dan seorang karyawan berinisial EIS. Selain menahan dua orang itu, polisi juga menemukan tabung gas LPG ukuran 50 kg yang sedang dioplos dengan tabung ukuran 3 kg.
Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran dengan dan tanpa isinya di dalam gudang itu. Antara lain, 40 tabung LPG ukuran 50 kg, 19 tabung LPG ukuran 12 kg, dan 34 tabung ukuran 3 kg. Ada pula puluhan tabung gas kosong ukuran 12 kg dan 3 kg.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Jansen.
(iws/iws)