Polda Bali Tangkap Pengoplos LPG Subsidi di Denpasar, Ratusan Tabung Disita

Polda Bali Tangkap Pengoplos LPG Subsidi di Denpasar, Ratusan Tabung Disita

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 12 Jul 2024 10:28 WIB
Sejumlah tabung disita polisi dari pengposan LPG di Jalan Nagasari Nomor 33 Denpasar, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar, Kamis (11/7/2024). (Dok. Polda Bali)
Foto: Sejumlah tabung disita polisi dari pengposan LPG di Jalan Nagasari Nomor 33 Denpasar, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar, Kamis (11/7/2024). (Dok. Polda Bali)
Denpasar -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap pengoplos LPG subsidi berinisial KS alias Lelut, Kamis (11/7/2024). Lelut mengoplos LPG tabung 3 kilogram (kg) ke 12 kg di Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar.

"Saat ini terduga pelaku atas nama KS alias Lelut diamankan di Rutan Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran pers, Jumat (12/7/2024).

Jansen mengungkapkan Sub Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimsus Polda Bali menyita ratusan tabung LPG dari penangkapan Lelut. Jumlah itu terdiri atas 17 tabung LPG ukuran 12 kg berisi, 29 tabung LPG 12 kg kosong, 121 tabung LPG 3 kg berisi, dan 19 tabung LPG 3 kg kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menyita empat pipa besi dengan panjang sekitar 15 sentimeter (cm), satu mobil pikap warna hitam nopol DK 8926 UG, dan satu mobil Avanza warna Hitam nopol DK 1033 IA.

Jansen menjelaskan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi pengoplosan LPG dari masyarakat. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan di Jalan Nagasari Nomor 33 Denpasar, tepatnya di belakang Klinik Osadha Pratama, Kamis, (11/7/2024) sekitar pukul 06.30 Wita.

ADVERTISEMENT

Polisi lalu menemukan LPG 3 kg di atas bak mobil pikap bernomor polisi DK 8926 UG sebanyak 140 tabung. Ditemukan pula LPG ukuran 12 kg sebanyak sembilan tabung kosong di dalam mobil Avanza pelat DK 1033 IA yang ditutupi triplek pada samping kanan dan kirinya.

"Atas temuan tersebut petugas Ditreskrimsus melakukan interogasi terhadap pemilik atas nama KS alias lelut," jelas Jansen.

Lelut mengakui LPG 12 kg di dalam mobil Avanza diambil dari konsumen. Tabung gas 12 kosong itu akan diisi kembali dengan cara dioplos dari LPG ukuran 3 kg. Lelut juga menyerahkan pipa besi ukuran sekitar 15 cm kepada petugas yang dipakai untuk mengoplos LPG 3 kg ke tabung 12 kg.

Lelut juga mengakui melakukan pengoplosan LPG subsidi pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 05.30 Wita. Sebanyak 10 tabung LPG 12 kg hasil pengoplosan saat itu dijual kepada pembeli berinisial IKAD Rp 150 ribu per tabung.




(iws/iws)

Hide Ads