"Betul, (tidak ditahan) karena pertimbangan kesehatannya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra kepada detikBali, Selasa (2/7/2024).
Ranefli mengatakan permohonan penangguhan penahanan dilakukan keluarga tersangka. Ia menilai Rawan koorperatif selama proses penyidikan kasus itu.
"Dia kooperatif dan kami pastikan penyidikan berjalan lancar. Hanya, tersangka memang ada riwayat batu ginjal. Jadi, kami kabulkan penangguhan penahanannya," kata Ranefli.
Penangguhan tersangka hanya sampai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah dilimpahkan, kasus LGP oplosan dan Rawan sebagai tersangka akan sepenuhnya menjadi ranah kejaksaan.
"Kalau sudah dapat lembar P-21 (berkas perkara lengkap), maka tersangka dan barang bukti akan kami kirim ke jaksa. Selanjutnya, jaksa yang akan meneruskan perkaranya untuk diajukan ke pengadilan," jelasnya.
Ranefli mengungkapkan aksi pengoplosan LPG yang dilakukan Rawan sudah diketahui oleh istrinya. Namun, istri Rawan dinilai tidak terlibat sehingga tidak ikut ditangkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rawan diketahui membeli peralatan mengoplos secara online dan merakitnya seorang diri. "Kami juga menduga dia mendapat tabung LPG 12 kg kosong yang tidak terpakai dari agen," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Bali menangkap Rawan atas dugaan mengoplos LPG ukuran 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Ia mengisi satu tabung LPG 12 kg dengan empat gas LPG 3 kg.
Tabung LPG 12 kg yang sudah berisi gas oplosan itu dijual ke konsumen seharga Rp 200 ribu. Berdasarkan penyidikan sementara, motif Rawan mengoplos gas di belakang rumahnya karena terdesak ekonomi dan ingin segera melunasi utang bank.
(iws/gsp)