"Jangan sampai suplai air bersih di Gili ini negara tidak dapat apa-apa," kata Dian di acara 'Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Auditor Pemerintah dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Provinsi NTB', di Senggigi Lombok Barat, Senin (10/6/2024).
KPK, Dian melanjutkan, akan menemui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Utara untuk membahas mekanisme pengelolaan air di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Tujuannya, agar tidak ada penyimpangan dan pelanggaran hukum terkait pengelolaan air di tiga pulau yang menjadi destinasi pariwisata tersebut.
Dian menegaskan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dian mempertanyakan alasan PDAM yang tidak menyuplai langsung air bersih ke Gili Trawangan. "Setahu saya dari Kementerian PUPR suplai air bersih di Lombok cukup besar," tuturnya.
Menurut Dian, pengeboran air di Gili Trawangan sudah berdampak pada kerusakan terumbu karang. KPK akan menelusuri, bentuk kerja sama antara PDAM Lombok Utara dengan PT TCN.
Hasil penelusuran dan investigasi tim Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) dan PSDKP menyebutkan dampak kerusakan lingkungan, terumbu karang, di Gili Trawangan mencapai 1.660 persegi dengan ketebalan satu meter akibat pengeboran tersebut. BKKPN lalu menghentikan pengeboran air yang dilakukan oleh PT TCN pada Kamis (6/6/2024).
"Jangan sampai sudah negara rugi, masyarakat rugi karena air jadi mahal sekali dan lingkungan hancur," imbuh Dian. Adapun, PT TCN belum memberikan penjelasan terkait kerusakan lingkungan akibat pengeboran air di Gili Trawangan.
(gsp/hsa)