Tiga pemuda asal Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, diringkus polisi setelah mencuri ayam aduan milik warga di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi. Terungkap, tiga sekawan ini pernah mencuri ayam aduan di 15 lokasi di wilayah Badung dan Kintamani, Bangli.
Adapun tiga pelaku, yakni HMM (19), AEP (19), dan TDW (16). Ketiga pelaku berasal dari satu kampung. Aksi pencurian ini diakui sudah dilakukan sejak Juni 2024.
"Mereka berbagi peran. Yang mencuri melompat pagar kandang ayam. Hasil interogasi alasan mereka kebutuhan ekonomi," kata Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ, Rabu (24/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut Adnyana menerangkan aksi tiga sekawan ini terungkap dari laporan warga bernama Nyoman Anom asal Banjar Gunung, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, yang kehilangan 29 ayam peliharaannya. Warga itu sudah tiga kali kehilangan ayam saat akan memberi makan.
"Kejadian pertama 28 Juni 2024, korban kehilangan sembilan ekor ayam saat akan diberi makan sekitar pukul 05.30 Wita. Setelah itu kejadian kedua tanggal 3 dan 19 Juli lalu, sama saat akan diberi makan sudah tidak ada di kandang," jelas Adnyana.
Korban akhirnya melapor ke polisi, Selasa (23/7/2024), setelah mengalami tiga kali kecurian. Polisi menyelidiki laporan itu dan berhasil menangkap pelaku berinisial TDW di simpang empat Kelurahan Abianbase, beberapa jam setelah dilaporkan. Sedangkan, HMM dan AEP ditangkap di wilayah Canggu, Kuta Utara.
Tiga pelaku mengaku berbagi peran saat beraksi. Namun, AEP baru sekali ikut untuk bertugas berjaga di motor sambil mengecek situasi sekitar. Saat mencuri ayam di kandang milik Anom untuk pertama kalinya, tiga pelaku parkir di sebelah barat Lapangan Umum Desa Buduk, lalu jalan kaki menuju kandang ayam milik korban.
"Pelaku BMM dan TDW yang beraksi. Mereka lompat pagar dan memasukkan ayam-ayam ke karung. Mereka menaruhnya di dasbor motor depan lalu kabur," kata Adnyana.
Sedangkan untuk aksi berikutnya, hanya TDW dan BMM yang bergerak ke lokasi. Menurut mereka, ayam hasil curian dijual dan uangnya dibagi dengan nilai berbeda tergantung jumlah ayam yang dicuri.
Pelaku pernah menjual sembilan ekor ayam curian dengan total Rp 900 ribu. Uangnya dibagi kepada tiga pelaku. Mereka juga pernah menjual 12 ayam senilai Rp 1,5 juta dan uang itu dibagi dua pelaku, dan delapan ekor ayam dengan total Rp 800 ribu.
"Kami amankan sisa 10 ekor ayam curian dan motor yang dipakai beraksi. Untuk 15 TKP lain, rata-rata ayam yang dicuri dua sampai tiga ekor. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tandas Adnyana.
(hsa/hsa)