PRT di Denpasar Gasak Enam Tas Bermerek-Berlian Majikan Senilai Rp 350 Juta

PRT di Denpasar Gasak Enam Tas Bermerek-Berlian Majikan Senilai Rp 350 Juta

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 24 Jul 2024 15:18 WIB
PRT di Denpasar, Bali, Amin Rahmawati (23), ditangkap polisi akibat mencuri berbagai tas branded hingga perhiasan milik majikan. (Dok. Polresta Denpasar)
Foto: PRT di Denpasar, Bali, Amin Rahmawati (23), ditangkap polisi akibat mencuri berbagai tas branded hingga perhiasan milik majikan. (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Pembantu rumah tangga (PRT) di Denpasar, Bali, Amin Rahmawati, menggasak berbagai tas bermerek (branded) hingga berlian milik majikannya. Total barang yang dicuri oleh perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu senilai Rp 350 juta.

"Pelaku mengakui telah mengambil barang barang milik korban sendirian secara bertahap," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

Berbagai tas yang dicuri, yaitu tas gendong merek MCM cokelat, dua tas merek Gucci merah dan hitam, tas merek Chloe cokelat, tas merek Celine merah hitam, dan tas merek Longchamp abu-abu. Ia juga mencuri jam emas merek Longines, jam merek DW, emas Antam berat 5 gram, cincin berlian hingga tali jam hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian diketahui ketika majikan pelaku, Elvaretta Alphanandia Andelin (35), akan pergi makan bersama suaminya Yasser Satriadi (41) pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 14.00 Wita. Ia kemudian mengambil kotak perhiasan yang disimpan di atas meja.

Setelah dicek, Elvaretta mendapati cincin kawinnya tidak ada. Berbagai barang lain ternyata turut hilang. Elvaretta lalu mengecek rekaman closed-circuit television (CCTV). Akhirnya diketahui jika berbagai barangnya yang hilang dicuri oleh PRT.

ADVERTISEMENT

Elvaretta lalu melaporkan PRT-nya ke Polsek Denpasar Selatan. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan interogasi terhadap Rahmawati. Perempuan berusia 23 tahun itu akhirnya mengakui perbuatannya.

Polisi menyita barang bukti berupa tas gendong dan speaker aktif serta tali jam tangan dari tangan Rahmawati. "Barang-barang yang lain sudah dijual untuk kebutuhan biaya anak sekolah dan bayar utang," jelas Sukadi.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads