Polisi Surati KPU Terkait Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Lombok Tengah

Polisi Surati KPU Terkait Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Lombok Tengah

I Wayan Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 23 Jul 2024 16:04 WIB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun kepada detikBali di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024). (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun kepada detikBali di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024). (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Polisi menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk meminta berkas pendaftaran Lalu Nursai saat maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Upaya tersebut dilakukan untuk mendalami ijazah yang dimiliki anggota DPRD tersebut.

"Kami mau ke KPU dulu untuk meminta berkas verifikasi saat dia mendaftar dulu. Kami sudah bersurat tinggal menunggu jawaban," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun kepada detikBali di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024).

Luk Luk mengatakan kasus dugaan pemalsuan ijazah Nursai sudah tahap penyidikan. Satreskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa sejumlah pihak, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Tengah maupun Disdikbud NTB. "Intinya dari dinas terkait itu ada dugaan (pemalsuan)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Luk Luk belum bisa memastikan mengenai waktu penetapan tersangka. Sebab, kasus pemalsuan ijazah itu bisa saja melibatkan orang lain.

"Tetapi tetap kami harus liat aslinya untuk kemudian bisa membandingkan dengan ijazah yang keluar pada tahun itu. Karena terlapor ini belum tentu jadi tersangka, bisa jadi orang lain jadi tersangka," bebernya.

ADVERTISEMENT

Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah sudah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah itu. Polisi juga akan melakukan gelar perkara.

"Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, apakah ini memenuhi nggak untuk kami jadikan sebagai tersangka, atau mungkin ada tersangka lain," jelas Luk Luk.

Sebagai informasi, kasus pemalsuan ijazah yang menyeret politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah ini pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah. Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafi'iyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di KPU Lombok Tengah pada 2023.

Nursai enggan berkomentar terkait kasus pemalsuan ijazah saat dihubungi detikBali via telepon. "Kalau soal itu saya sudah serahkan ke kuasa hukum saya," katanya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads