Anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai, diduga memalsukan ijazah saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Kasus itu ditangani Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah dan telah naik ke tahap penyidikan.
"Iya benar, saat ini sudah dalam tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk Il Maqnun saat dikonfirmasi detikBali via WhatsApp, Jumat (28/6/2024).
Berdasarkan data yang diperoleh detikBali, polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/71/VI/RES1.9/2024/Reskrim. SPDP itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah pada 13 Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukluk menegaskan laporan dugaan pemalsuan ijazah itu kini masih diproses. "Kami sedang melakukan panggilan-panggilan kepada saksi," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus pemalsuan ijazah yang menyeret politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah ini pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah. Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada 2023.
Nursai enggan berkomentar terkait kasus pemalsuan ijazah saat dihubungi detikBali via telepon. "Kalau soal itu saya sudah serahkan ke kuasa hukum saya," katanya.
(gsp/gsp)