Seorang pria paruh baya berinisial S, asal Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur. Polisi menangkap S di rumahnya seusai menerima laporan dari orang tua korban, R (10), Jumat (19/7/2024).
"Terduga pelaku S kami amankan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur inisial R (10) di Kecamatan Kopang," kata Kapolsek Kopang AKP Bambang Sutrisno kepada detikBali, Sabtu (20/7/2024) via WhataApp.
Menurut Bambang, kejadian bermula pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, orang tua korban menitipkan anaknya untuk diantar pulang duluan oleh S setelah acara zikir di rumah tetangganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat di tengah perjalanan terduga pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila kepada korban," ungkap Bambang.
Setelah melakukan aksi bejatnya, S kemudian mengantar korban pulang. Setibanya di rumah, korban kemudian menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung ke rumah pelaku untuk diamankan agar tidak terjadi amukan massa.
"Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polsek untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, selain itu untuk menghindari hal-hal yamg tidak diinginkan dari keluarga korban," pungkas Bambang.
(hsa/gsp)