Alibi Montir Sodomi 10 Bocah di Lombok, Ngaku Pernah Jadi Korban

Round Up

Alibi Montir Sodomi 10 Bocah di Lombok, Ngaku Pernah Jadi Korban

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 19 Jul 2024 08:54 WIB
Tampang SA, montir yang menyodomi pelajar di Lombok Timur dihadirkan saat konferensi pers di Polda NTB, Kamis (18/7/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Tampang SA, montir yang menyodomi pelajar di Lombok Timur dihadirkan saat konferensi pers di Polda NTB, Kamis (18/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Seorang montir bengkel berinisial SA (20) ditangkap polisi setelah menyodomi seorang bocah berinisial M (12). Setelah diinterogasi, terungkap SA total pernah menyodomi 10 bocah. Dia beralibi pernah menjadi korban sodomi ketika duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga kini bertransformasi menjadi pelaku.

Menurut SA, peristiwa sodomi yang dialaminya hampir mirip dengan apa yang dia lakukan sekarang. SA lebih banyak menundukkan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pernah jadi korban. Saya waktu itu pulang sekolah, waktu kelas 6 SD disodomi oleh R asal Sakra, Lombok Timur," ujar SA di Polda NTB, Kamis (18/7/2024).

SA menuturkan ketika itu dirinya diajak naik motor oleh R. Ia lantas dibawa ke kediaman R di wilayah Sakra, Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

"Saya kenal orangnya. Saya diajak di rumahnya. Di sana saya dipaksa buka celana lalu disodomi oleh R waktu itu," imbuhnya.

Dari Korban Berubah Menjadi Pelaku

Setelah bertahun-tahun berlalu, SA yang semula korban berubah menjadi pelaku pencabulan. Ia kemudian ditangkap polisi lantaran menyodomi M di SPBU Kecamatan Gerung, Lombok Barat, pada Selasa (25/6/2024).

Namun, SA mengelak telah melakukan kekerasan seksual terhadap pelajar itu. "Saya kan bayar dia (korban M) Rp 50 ribu. Tidak melampiaskan," kata SA.

SA mengaku melakukan perbuatan tak terpuji terhadap M secara spontan. Selain di SPBU Lombok Barat, SA juga menyodomi korban di salah satu lokasi di Lombok Utara. "Ya, dua kali saya sodomi dia," imbuh SA.

Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkapkan SA melakukan aksi bejat itu dengan menarik pinggang anak korban agar tidur. Kasus kekerasan seksual itu terjadi pada Selasa (25/6/2024).

Sodomi Korban Saat Tidur

Menurut Pujewati, SA dan R awalnya berkeliling naik motor. Pada pukul 23.00 Wita, keduanya singgah ke SPBU Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Di sanalah SA menyodomi M saat sedang tertidur.

"Di sana korban kelelahan akhirnya tidur di area SPBU," ujar Pujewati.

M lantas bangun dari tidurnya. Lantaran merasa tidak nyaman, ia bergegas pergi ke toilet. SA malah menyusul M dan kembali melakukan sodomi di dalam kamar mandi SPBU.

Keesokan harinya, SA membawa M ke wilayah Lombok Utara. SA kembali melakukan aksi sodomi terhadap bocah malang tersebut.

SA Ditangkap di Rumah

Polisi telah menangkap SA di rumahnya pada Kamis (27/6/2024). Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu kaus hitam, satu celana biru, hingga satu flash disk.

Kini, SA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta," tandas Pujewati.

10 Bocah Jadi Korban

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB Ipda Dewi Sartika mengatakan sedang melakukan pemeriksaan kejiwaan SA seusai ditangkap polisi pada Kamis (27/6/2024). "Ya sedang kami periksa kejiwaannya. Ini masih berproses," katanya.

Menurut Dewi, SA rupanya telah beraksi sampai 10 kali dengan 10 korban berbeda. SA, Dewi berujar, menjadi pelaku sodomi sejak usia dini. Sejak duduk di bangku sekolah dasar, SA sudah melakukan aksi sodomi kepada beberapa korban.

"Pengakuan sementara pelaku sudah beraksi 10 kali dengan 10 korban," kata Dewi.

Terkadang, lanjut Dewi, SA melakukan aksinya kepada orang yang tidak dikenal dengan memberikan sejumlah uang. "Modusnya seperti itu," katanya.

Dewi memastikan pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga maupun pertemanan. "Tidak saling kenal," ujarnya.

Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan M saat ini telah mendapat pendampingan psikologi. Hal itu dilakukan agar korban tidak bermutasi menjadi pelaku.

"Jadi anak korban yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pendampingan. Kami akan libatkan pekerja sosial dan psikolog agar diberikan pemulihan psikologi agar tidak traumatis dan bermutasi menjadi pelaku," ujar Pujewati.




(hsa/hsa)

Hide Ads