Kasus pembunuhan di Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap peristiwa pidana lain. Polisi menangkap dua terduga pelaku pemerkosaan yang disebut menjadi pemicu pembunuhan tersebut.
Kedua terduga pelaku berinisial KS dan MD. Polisi menyebut dugaan pemerkosaan terhadap AL (16), pacar JK (19), terjadi beberapa jam sebelum pembunuhan di Pantai Wadu Baba.
"Selain mengusut kasus pembunuhan, kami juga tengah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan yang menjadi pemicu pembunuhan di Pantai Wadu Baba, Langgudu," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, didampingi Kasi Humas, Ipda Baiq Fitria Ningsih dan Kapolsek Langgudu, Ipda M. Suhaely, saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (26/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jahyadi mengatakan polisi menemukan dua peristiwa pidana dalam satu rangkaian kejadian. Hal itu diketahui dari hasil rangkaian gelar kasus yang dilakukan pada Jumat (25/9/2026).
"Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Wadu Baba, pada Selasa (22/9/2026) malam atau sekitar beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan," aku dia.
Dua peristiwa pidana tersebut yakni pembunuhan berencana dan tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan ada tiga orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap AL (16). Ketiganya masing-masing berinisial MD, KS, dan Ihsan (meninggal dunia).
"Saat ini, terduga pelaku pemerkosaan inisial MD dan KS telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan Ihsan telah meninggal dunia," katanya.
JK (19), pacar AL, merupakan seorang mahasiswa asal Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, yang diduga membunuh Ihsan (22).
Terkait kasus dugaan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, polisi menjerat dengan Pasal 473 KUHP Baru. Ancamannya hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil visum korban untuk melengkapi berkas perkara," tandasnya.