Manajer Invierte en Indonesia, Abas Yahya, menyanggah tuduhan penipuan sewa Hotel Copacabana di Gili Air, Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, seorang warga Spanyol, Roberto Camilo Callejo Salinas, melaporkan pemilik Invierte en Indonesia, IRC, ke Polda NTB terkait penipuan sewa hotel di Gili Air.
Abas menerangkan justru Camilo yang menipu IRC. "Dia yang menipu kami," tuturnya di Mataram, Jumat (19/7/2024).
Camilo disebut-sebut meminta ganti rugi renovasi hotel. "Padahal, dalam kontrak tidak boleh ada renovasi," papar Abas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Abas membenarkan jika Camilo telah membayar investasi tahap pertama Rp 160 juta. Namun, Camilo tidak pernah lagi membayar sewa sejak 3 Desember 2023 hingga 3 Juli 2024. "Yang harusnya menuntut itu sebenarnya kami," tuturnya.
Camilo justru meminta IRC ganti rugi. Padahal, Camilo seharusnya membayar tunggakan sewa hotel selama 8 bulan tersebut. Camilo juga melaporkan warga Spanyol tersebut ke polisi terkait penipuan investasi hotel.
Sebelumnya, Roberto Camilo Callejo Salinas melaporkan IRC dan warga Gili Trawangan, MH, ke polisi terkait penipuan. Laporan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) Nomor SP.Lidik/232.a/VI/RES.1.1/2024/Ditreskrimum tertanggal 3 Juni 2024.
(gsp/hsa)