Buka Investasi Fiktif di Gili Air, Warga Spanyol-Gili Trawangan Dipolisikan

Mataram

Buka Investasi Fiktif di Gili Air, Warga Spanyol-Gili Trawangan Dipolisikan

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 12 Jul 2024 13:00 WIB
Hotel Copacabana di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, yang diduga menjadi objek penipuan investasi. (Dok. Fuad, hukum WN Spanyol Roberto Camilo Callejo Salinas)
Foto: Hotel Copacabana di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, yang diduga menjadi objek penipuan investasi. (Dok. Fuad, hukum WN Spanyol Roberto Camilo Callejo Salinas)
Mataram -

Warga negara (WN) Spanyol berinisial IRC (41) dan warga Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), MH (42), dipolisikan. Keduanya dilaporkan oleh Roberto Camilo Callejo Salinas asal Spanyol karena diduga menjadi broker penipuan investasi sewa-menyewa hotel fiktif di Gili Air, Desa Gili Indah, Pemenang.

Kuasa Hukum Roberto Camilo, Fuad, mengungkapkan kasus ini berawal ketika kliennya merasa ditipu saat berinvestasi melalui Invierte en Indonesia pada September 2023. Roberto Camilo sempat menandatangani sewa-menyewa Hotel Copacabana di Gili Air.

IRC dan MH saat itu menunjukkan surat persetujuan dari pemilik atas nama Muhammad Kilek sehingga Roberto yakin untuk berinvestasi. "Klien kami melakukan perjanjian sewa-menyewa pengelolaan hotel dan diperlihatkan klausul boleh dioper hak sewanya kepada pihak lain," jelasnya, Jumat (12/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad berujar Roberto Camilo setuju menyewa dan membayar investasi tahap pertama senilai Rp 160 juta. Karena telah memberikan uang pembayaran sewa tahap pertama, kliennya kemudian merenovasi bangunan hotel dengan menghabiskan dana Rp 1 miliar.

"Belum sebulan berjalan, atau pada November 2023, kliennya didatangi pemilik untuk menjelaskan bahwa tidak pernah menandatangani surat persetujuan oper sewa," tegas Fuad.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Roberto pun menghubungi IRC dan MH mengenai uang sewa tersebut. Tetapi tidak pernah mendapatkan kepastian terkait kebenaran surat persetujuan sewa tahap pertama tersebut.

Tak sampai di situ, Roberto Camilo pun diusir pemilik properti yang sudah disewanya dari IRC dan MH. "Bahkan, sampai klien kami diklarifikasi Polresta Mataram atas dugaan pemalsuan dokumen surat persetujuan sewa itu," kata Fuad.

Fuad menduga para terlapor menyewakan kembali properti yang disewa mereka dengan membuat surat persetujuan oper sewa tanpa sepengetahuan pemilik. "Atas perbuatan para terlapor, klien kami dirugikan Rp 1,16 miliar," jelasnya.

Atas dasar itu, Roberto Camilo pun melaporkan IRC dan MH atas dugaan penipuan. Laporan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) Nomor SP.Lidik/232.a/VI/RES.1.1/2024/Ditreskrimum tertanggal 3 Juni 2024.

"Saya berharap Polda NTB serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan citra investasi daerah," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya laporan terhadap WN Spanyol dan warga Gili Trawangan atas dugaan penipuan investasi hotel di Gili Air, Lombok Utara. Keduanya dilaporkan terkait dugaan penipuan seusai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pemalsuan dokumen pada Pasal 263 KUHP.

Syarif mengatakan pihaknya akan segera memeriksa beberapa pihak. "Kami lihat nanti," singkat Syarif.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads