Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bakal memperketat absensi online yang akan berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Mataram. Absensi online ini diharapkan dapat menekan aksi titip absen, telat, hingga aksi bolos para pegawai.
"Untuk absensi online kita akan buat surat edaran dulu ke seluruh OPD, agar mempersiapkan perangkat absensi masing-masing PPPK PW nya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, absensi online titik koordinat telah berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu.
"Insyaallah (absensi online) akan mulai berlaku per 1 September 2026," tegasnya.
Jika penerapan absensi online resmi berlaku di September mendatang, maka akan ada sanksi berupa pemotongan gaji bagi pegawai yang terlambat datang hingga membolos kerja.
"Jika sudah berlaku tentunya segala konsekuensinya terkait pemotongan gaji (akan) disesuaikan dengan regulasi yang ada," ungkapnya.
Terkait besaran pemotongan gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu dengan konsekuensi terlambat datang ke kantor hingga membolos, Yoyok sapaan akrabnya menyebut akan kembali membahas hal tersebut dengan pihak-pihak terkait. Diketahui, saat ini tercatat ada 3.046 PPPK paruh waktu lingkup Pemkot Mataram.
"Nanti kami komunikasikan kembali dengan Pak Sekda, karena pemotongan absensi yang telah diatur dalam peraturan Wali Kota, adalah terkait dengan pembayaran TPP, bukan gaji. Makanya harus kita buatkan edaran Wali Kota agar pemotongan gaji PPPK paruh waktu memenuhi syarat legalitas formal," tandasnya.