Suami Pukul Istri dengan Dacin Timbangan hingga Kepala Bocor

Flores Timur

Suami Pukul Istri dengan Dacin Timbangan hingga Kepala Bocor

Arnoldus Yurgo Purab - detikBali
Selasa, 09 Jul 2024 10:01 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi penganiayaan (Fuad Hashim)
Flores Timur -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FE dianiaya oleh suaminya, IM, menggunakan dacin timbangan di rumahnya di Kecamatan Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibatnya, kepala perempuan berusia 39 tahun itu bocor.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus MA La'a, mengungkapkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi sekitar pukul 14.30 Wita pada Minggu (7/7/2024). Menurutnya, FE dan IM awalnya terlibat cekcok terkait kehidupan rumah tangga mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya korban memarahi pelaku saat korban mendapati ada dua orang perempuan yang tidak dikenali sedang berada dalam rumah korban dan pelaku," kata Lasarus kepada detikBali, Selasa (9/7/2024).

Perselisihan pasutri itu, Lasarus melanjutkan, membuat IM tersulut emosi hingga nekat menganiaya istrinya. IM lantas memukul kepala istrinya menggunakan alat timbangan tersebut.

ADVERTISEMENT

Lasarus mengatakan keluarga FE kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Flores Timur. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Kini, IM sudah ditahan di Mapolres Flores Timur sejak Senin (8/7/2024). Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.




(iws/gsp)

Hide Ads