Dua Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis 10 dan 11 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis 10 dan 11 Tahun Penjara

I Wayan Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 04 Jul 2024 16:30 WIB
Terdakwa Alan Manafe dan Richie Kana saat menjalani sidang putusan di PN Kelas 1A Kupang, NTT, Kamis (4/7/2024). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Terdakwa Alan Manafe dan Richie Kana saat menjalani sidang putusan di PN Kelas 1A Kupang, NTT, Kamis (4/7/2024). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang - Alan Manafe dan Richie Kana, terdakwa penganiayaan transpuan, Desy Sasmita alias Okto Tafuli, hingga tewas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Alan divonis 11 tahun penjara, sedangkan Richie Kana divonis 10 tahun bui.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Kupang, Putu Dima Indra, didampingi dua hakim anggota saat membacakan amar putusan, Kamis (4/7/2024) sore.

Menurut Putu, hal yang memberatkan para terdakwa, yaitu mereka memukul korban hanya karena membuat keributan. "Para terdakwa ini juga berusaha menghindar dari perbuatan pidana mereka dan tidak menyerahkan diri, tetapi menghilangkan barang bukti," jelas Putu.

Putu membeberkan Richie divonis 10 tahun penjara karena memancing tindakan kekerasan terhadap Desy. Saat kejadian, Richie Kana yang berstatus mahasiswa Teologi itu memukul satu kali di pelipis kiri Desy.

Anak Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Demokrat, Djuneidi Cornelis Kana, itu tidak memiliki praduga atas tindakannya yang dapat memicu tindakan dari tiga terdakwa, termasuk Alan Manafe. Dua terdakwa lainnya berusia di bawah umur, yaitu BEK adalah adik Richie Kana dan MAPBO adalah teman dari BEK.

Sedangkan Alan Manafe divonis 11 tahun karena tindakannya memukul Desy dengan bambu menyebabkan transpuan itu meregang nyawa. Alan juga yang menyarankan agar menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam tindakan pidana tersebut. "Terdakwa Alan juga turut menganjurkan untuk menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," beber Putu.

Putu menjelaskan Alan dan Richie juga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 32,8 juta. Bila tidak dilunasi, maka digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.

Pengurangan restitusi itu karena keluarga korban tidak menyewa ambulans untuk mengantarkan jenazah Desy dari Kupang ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Sehingga dalam fakta persidangan, hakim menemukan penggunaan ambulans dari Partai NasDem secara cuma-cuma.

"Pengurangan restitusi ini pun sesuai dengan permintaan kedua terdakwa sehingga nantinya mereka dibebankan restitusi Rp 32.808.000 subsider enam bulan penjara. Total biaya restitusi yang harus dibayarkan oleh empat terdakwa, yakni Alan Manafe, Richie Kana, BEK dan MAPBO sebesar 65.616.000," jelas Putu.

Atas putusan tersebut, Putu melanjutkan, Alan dan Richie masih punya hak untuk banding dan pikir-pikir selama tujuh hari.

Kuasa Hukum Alan Manafe, Aldri Dalton Ndolu, mengatakan putusan tersebut sudah dipertimbangkan secara baik oleh hakim. Ia menyatakan sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Selama tujuh hari ini saya masih pikir-pikir, apakah mau banding atau tidak. Yang pastinya semua putusan punya ruang yang sama dalam upaya banding," tandasnya.


(dpw/dpw)

Hide Ads