Pegi Tersenyum Seusai Bebas, Keluarga Vina Ungkap Syukur Alhamdulillah

Pegi Tersenyum Seusai Bebas, Keluarga Vina Ungkap Syukur Alhamdulillah

Tim detikJabar - detikBali
Selasa, 09 Jul 2024 09:20 WIB
Pegi Setiawan saat keluar dari Mapolda Jabar.
Pegi Setiawan tersenyum saat keluar dari Mapolda Jabar. (Foto: Rifat Alhamidi)
Bali -

Pegi Setiawan tersenyum setelah dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menyeret namanya. Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggugurkan status tersangka Pegi melalui sidang praperadilan yang dia layangkan.

Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, bersyukur atas putusan tersebut. "Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah memang harusnya tidak bersalah," kata Raden Reza di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024), seperti dikutip dari detikJabar.

Reza mengungkapkan sejak awal mereka memang tidak yakin jika Pegi Setiawan adalah pelaku dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada 2016 silam. Ia mengaku sudah memprediksi jika Pegi akan terbebas dari status tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari mulai tergesa-gesanya (Pegi Setiawan) ditetapkan sebagai tersangka dan dua DPO yang dianggap fiktif. Jadi hasilnya (putusan gugatan praperadilan) sudah kami prediksi sebelumnya," imbuhnya.

Senyum Pegi dan Ucapkan Terima Kasih ke Netizen

Pegi Setiawan resmi dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar sekitar pukul 21.39 WIB pada Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

Setelah resmi bebas, Pegi yang mengenakan kaus kuning terlihat berulang kali melemparkan senyum kepada awak media. Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi di Mapolda Jabar.

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya," imbuhnya.

Pegi berencana pulang ke Cirebon dan menikmati waktu bersama keluarga. Setelah itu, ia kembali melanjutkan pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

"Buat netizen, terima kasih banyak sudah mendukung saya. Setelah ini mau pulang, istirahat, lanjut kerja," pungkasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Terkait putusan tersebut, Eman melanjutkan, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya seusai putusan tersebut.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," kata dia.

Sementara itu, Polda Jabar menegaskan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung. "Kami ikuti petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin.

Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini!




(iws/gsp)

Hide Ads