Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengirim berkas perkara Bhabinkamtibmas Polres Sumbawa berinisial IR yang memerkosa putri kandungnya ke jaksa peneliti.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan berkas perkara kasus pemerkosaan Bhabinkamtibmas kepada anak kandungnya telah diserahkan pada Jumat (28/6/2024).
"Berkas sudah di jaksa, sudah tahap satu," kata Syarif dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (8/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syarif, penyidik tinggal menunggu petunjuk dari jaksa peneliti. Jika berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan.
Tersangka, Syarif berujar, masih ditahan di Polda NTB. Syarif mengungkap tersangka melakukan aksi bejatnya kepada putri kandungnya selama bertahun-tahun hingga korban lulus SMA. "(Pelaku memerkosa anak kandungnya) sejak tahun 2019," ungkapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera belum mendapatkan informasi dari jaksa terkait berkas perkara tersangka yang telah diserahkan penyidik Polda NTB. "Coba saya cek dulu ya," timpal Efrien.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan pelaku melakukan aksinya sejak putri kandungnya duduk di bangku sekolah dasar.
"Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri sejak (korban) kelas 6 SD sampai dia (korban) lulus SMA," kata Joko Jumadi sekaligus pendamping korban, Minggu (23/6/2024).
Aksi bejatnya itu selalu dilakukan di rumah pelaku secara berulang, bahkan saat istrinya berada di rumah. "Pelaku melakukannya ketika istrinya lagi tidur dan tidak ada di rumah. Korban tidak sampai hamil karena (sperma) dikeluarkan di luar," ungkapnya.
(hsa/hsa)